Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat untuk mempercepat izin edar susu ikan.

Hal itu disepakati dalam pertemuan di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, pada hari ini.

"Susu yang dibuat dari hidrolisat protein ikan itu potensinya besar sekali. Jadi ini mestinya menjadi potensi ekonomi kami untuk mensubstitusi impor susu karena sekarang 80 persen susu dalam negeri masih impor. Ini tadi kami bicara bagaimana izin edarnya dipermudah," kata Teten di kantornya, Jumat, 20 September.

Pada kesempatan sama, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, jika susu ikan memang aman, berkualitas baik dan sesuai standar, nantinya BPOM tidak akan mempersulit penerbitan izin edar.

Terlebih, kata dia, susu ikan memiliki protein yang tinggi.

"Saya kira jika memenuhi syarat, tidak ada isu. Saya kira tidak perlu kami perlebar diskusi, kami berikan saja (izin edar). Saya kira dari BPOM tidak akan ada masalah. Tapi, nanti prosedurnya tentu mengikuti sesuai standar," ucapnya.

Menurut Taruna, persoalan pemanfaatan susu ikan untuk kepentingan yang lebih besar, nantinya itu menjadi kewenangan kementerian atau lembaga yang menggunakan.

"Jadi saya kira ini bagian dari obat ataupun makanan inovatif. Kami jangan rejeksi kepada hal-hal yang baru. Jadi, komitmen BPOM sesuatu yang inovatif dan bermanfaat bagi orang banyak dan pasti dijamin aman, maka Badan POM akan mempercepat proses itu," imbuhnya.

Adapun susu ikan merupakan sebuah minuman protein unik yang dibuat dari daging ikan.

Susu ikan ini bukan dihasilkan dari ikan yang diperah, melainkan melalui serangkaian proses canggih yang mengubah daging ikan menjadi minuman bergizi tinggi.

PT Berikan Bahari Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, menjadi pionir dalam memproduksi susu ikan yang kini mulai dikenal luas di pasaran.