Bocah 15 Tahun Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Anggota Polda Metro Jaya
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap dua orang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya pada Selasa, 24 September.
Ketiga tersangka itu berinisial AAYA (15), ISE (24), dan RB (22). Mereka nekat menyiram cairan air keras ketika kedua anggota Polri itu tengah membubarkan aksi tawuran di Jalan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan, tersangka AA, masih berusia dibawah umur.
Tersangka AA berperan sebagai pelaku utama dalam menyiram air keras yang mencampur asam sulfat dan HCL ke arah korban. Siraman tersebut mengenai wajah, tangan, kaki, dan seragam dinas korban.
Sementara itu, tersangka ISE berperan membawa cairan HCL untuk dicampur dengan asam sulfat yang dibawa AA. Sedangkan tersangka RB menyiapkan air keras HCL yang digunakan dalam penyerangan.
Ketiga tersangka ditangkap setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan interogasi oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam insiden ini.
Mereka melakukan penyerangan terhadap Bripda Muhammad Zulfan dan Bripda Gerald D'Hargado yang tengah berpatroli bersama 15 anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya lainnya.
Kejadian bermula ketika tim patroli bertemu dengan sekelompok remaja yang akan terlibat tawuran. Saat polisi berupaya membubarkan kelompok tersebut, mereka sempat melarikan diri ke dalam gang.
Namun, tak lama kemudian, beberapa orang dari kelompok tersebut berlari kembali ke arah petugas dan menyiramkan air keras menggunakan gayung.
Para pelaku membawa cairan air keras itu menggunakan jeriken ukuran sedang yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
"Kami melakukan penangkapan secara spontan setelah terjadinya penyiraman tersebut," kata Kapolres Kombes M. Syahduddi kepada wartawan, Selasa, 24 September.
Setelah aksi penyiraman, dua anggota polisi yang terkena air keras langsung mencari perlindungan untuk mengatasi luka-luka mereka.
Pada awalnya, polisi berhasil mengamankan dua orang dari kelompok tersebut. Setelah proses pendalaman, interogasi, dan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan delapan orang lainnya.
Dari total 10 orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 351 dan Pasal 358 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Sebelumnya diberitakan, dua anggota Tim Patroli Perintis Polda Metro Jaya mengalami luka akibat siraman air keras ketika membubarkan aksi tawuran antar kelompok remaja di Jalan Joglo Raya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, kedua korban bernama Bripda Muhammad Zulfan Satria Wicaksana dan Bripda Gerald D'Hargado.
"Bripda Muhammad Zulfan mengalami luka pada bagian muka, kaki dan tangan. Sedangkan Bripda Gerald mengalami luka dibagian muka dan tangan akibat siraman yang diduga dari air keras saat membubarkan aksi tawuran," katanya saat dikonfirmasi, Senin, 23 September. Kedua anggota tersebut sudah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kembangan.