Kasus Dugaan Korupsi Proyek Puskeswan Bengkulu Tengah, Kejati Terima 10 SPDP

BENGKULU TENGAH - Kejaksaan menerima 10 surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Ristanti Andriani menyebutkan, sebanyak 10 surat perintah tersebut sifatnya sudah SPDP khusus dengan disertai para empat tersangka berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan enam tersangka dari pihak ketiga.

"Memang benar pada 13 September 2024, Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu telah menerima 10 SPDP dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik kegiatan pembangunan dan rehabilitasi Puskeswan tahun anggaran 2022," ujarnya di Bengkulu, Selasa 24 September, disitat Antara.

Pada SPDP tersebut diketahui bahwa sebanyak 10 tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberatan tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ia menerangkan, saat ini Pidsus Kejati Bengkulu masih menunggu penyerahan berkas para tersangka dugaan kasus korupsi tersebut dari jaksa peneliti untuk kemudian diteliti.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah terkait kasus dugaan korupsi.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung Puskeswan dan gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,8 miliar yang terbagi dalam tujuh paket kegiatan.

"Iya memang benar ada penggeledahan di Dinas Pertanian. Teknisnya silakan tanya ke tim di lapangan ya," kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan.

Pada penggeledahan tersebut, penyidik Polda Bengkulu menyita satu boks yang berisi sejumlah berkas dokumen yang berkaitan dengan program kegiatan dan diambil dari ruangan Bidang Peternakan, Pertanian dan Tata Usaha.

Untuk berkas yang disita tersebut dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.