Jaksa Tuntut Penjara 7 Tahun Residivis Narkoba Pemilik 13,65 Gram Sabu di Ambon
MALUKU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Stevy Zylstra alias Epok dalam kasus narkoba jenis sabu tujuh tahun penjara.
Barang bukti satu paket kiriman barang berisikan sepasang sepatu wanita dan enam paket kristal bening sabu seberat 13,64 gram dikurangi 0,01 gram untuk uji laboratorium dirampas untuk dimusnahkan.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menghukum terdakwa selama tujuh tahun penjara," kata JPU Kejaksaan Tinggi Maluku Evi Hattu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa 24 September, disitat Antara.
Jaksa juga menuntut terdakwa yang merupakan residivis narkoba membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan pernah menjalani hukuman dalam perkara yang sama pada 2018 dan 2021.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Baca juga:
- Struktur Timses RIDO Sudah Lengkap, Ridwan Kamil: Pengumumannya Tanya Riza Patria
- Pramono Bakal Kembalikan Pembebasan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies yang Diubah Heru Budi
- Buntut TPPU Bandar Narkoba Libatkan 11 Petugas Lapas Tarakan, Menkumham Tegaskan Tak Ada Toleransi
- Saudi Desak Reformasi Sistem di PBB Demi Ciptakan Tatanan Dunia Adil dan Setara
Dalam persidangan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Peny Tupan menyampaikan pembelaan yang intinya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim, sementara jaksa tetap pada tuntutannya selama tujuh tahun penjara.
Terdakwa ditangkap pada Jumat, (25/5) 2024 sekitar pukul 18:00 WIT oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku setelah menerima paket berisikan narkotika yang dikirim lewat sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.
Terdakwa ditangkap bersama isterinya Joushanta Loppies saat menjemput paket tersebut, karena tertera nama ister terdakwa sebagai penerima paket dimaksud.
Barang haram tersebut dipesan terdakwa dari seseorang di Jakarta bernama Christian Tentua pada 19 Mei 2024 seharga Rp11,7 juta.
Christian juga meminta nomor rekening terdakwa karena ada orang lain yang memesan narkotika seharga Rp19.200.000.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.