Yudha Arfandi Dituntut dengan Pidana Mati Atas Kasus Kematian Dante

JAKARTA - Sidang kematian Dante kembali digelar hari ini, Senin, 23 September dengan agenda pembacaan tuntutan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Yudha Arfandi selaku terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap mendiang putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo.

Dalam sidang ini, JPU akhirnya menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati.

"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 23 September.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yudha arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Jaksa mengatakan bahwa Yudha dinilai terbukti bersalah dalam dugaan pembunuhan Dante sehingga wajib bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Sehingga kami menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan unsur perencanaan terlebih dahulu, unsur secara sengaja, dan unsur merampas nyawa orang lain," ungkap Jaksa.

Selain itu, pihak Jaksa juga mempertimbangkan terkait hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan yakni Yudha dianggap lalai hingga membuat hilangnya nyawa seseorang yang dilakukan secara sadis, tidak mengakui perbuatan yang didakwakan padanya, hingga dianggap berbelit dalam persidangan.

"Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," kata Jaksa.

Atas tuntutan jaksa, hakim ketua memberikan waktu baik kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Yudha mengakui kesalahannya karena telah menenggelamkan Dante di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha menyampaikan hal itu dalam sidang pada 29 Agustus lalu dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.