Menag Yaqut Absen, Komisi VIII DPR Jadwalkan Ulang Rapat Kerja Evaluasi Pelaksanaan Haji

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas absen dalam rapat kerja terkait evaluasi pelaksanaan haji 2024 bersama Komisi VIII DPR.

Komisi yang membidangi urusan agama itu pun menjadwalkan ulang raker dengan Menag Yaqut lantaran rapat kali ini tidak bisa diwakili staf Kementerian Agama lainnya. 

Selain absen di raker Komisi VIII, Menang Yaqut juga sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan Pansus Haji DPR. Sabab Yaqut diketahui tengah berada di luar negeri. 

Ketidakhadiran Yaqut dalam raker kali ini pun mendapat kritikan dari anggota dan pimpinan Komisi VIII DPR. 

"Izin pimpinan, sesuai dengan undangan yang diberikan kepada kami, terima kasih mengapresiasi kepada kehadiran dirjen dan dari dirjen Kementerian Agama PHU, dari Garuda. Namun, sesuai undangan yang diberikan kepada anggota hari ini, hari ini adalah evaluasi haji, sesuai dengan UU RI Nomor 8 Tahun 2019 boleh disampaikan dan dibaca dan dengan sangat jelas di pasal 43 bagian kelima, evaluasi dan pelaporan, ayat pertama, menteri melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji," ujar anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya, Senin, 23 September. 

Ayat duanya, lanjut Wisnu, menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada presiden dan DPR paling lama 60 hari terhitung setelah penyelenggaraan ibadah haji berakhir. Dan di penjelasan, kata dia, menteri tidak boleh diwakili dan harus hadir sendiri dan menyampaikan laporannya. 

"Ini di ayat 2 pasal 43 yang dimaksud penyelenggaraan haji berakhir adalah kloter terakhir yang tiba di Indonesia dan menteri di pasal 26 adalah menteri yang urusan pemerintah di bidang agama," kata Wisnu. 

"Untuk itu kami mohon keputusan dari pimpinan mengambil yang bijaksana karena hari ini Menag tidak bisa menghadiri dan kami tunggu kehadirannya," sambung legislator PKS itu. 

 

Merespons interupsi anggota, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dengan tegas menyatakan bahwa Menang Yaqut tidak bisa diwakili kehadirannya dalam rapat penjelasan evaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024. 

"Artinya karena ini sifatnya rapat kerja dan laporan evaluasi penyelenggaraan haji oleh bapak Menteri Agama. Namun karena bapak Menag hari ini masih dalam perjalanan melaksanakan tugas negara juga. Maka, berdasarkan tata tertib dan UU yg disampaikan anggota dan pimpinan, maka raker evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ini kita akan agendakan pada kesempatan berikutnya," kata Ashabul. 

Politikus PAN itu menyatakan, jadwal rapat kerja bersama Menteri Agama akan dilakukan kembali pada Jumat, 27 September mendatang. Sebab, kata dia, DPR akan mengakhiri masa sidang pada 30 September. 

"Dan kami menyampaikan kepada bapak bahwa sisa kesempatan yang tersedia itu hanya di tanggal 27 september. Karena tanggal 28 itu kan hari Sabtu, 29 hari Ahad, tanggal 30 itu sudah penutupan masa sidang. Tanggal 26 itu ada rapat paripurna kalau tidak salah. Jadi yang memungkinkan untuk kita lanjutkan rapat evaluasi itu pada tanggal 27 september 2024," tutup Ashabul Kahfi.