Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Marwan Dasopang menyatakan kekecewaannya kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kembali tak hadir dalam rapat kerja di DPR untuk membahas evaluasi pelaksanaan haji 2024.

Menurut Marwan, Yaqut tidak layak dipertimbangkan lagi untuk menjadi menteri di pemerintahan selanjutnya. 

"Kita agak kasihan kepada Kemenag kalau dimintai alasannya apa? Satu, tertulis melaksanakan tugas kenegaraan. Tapi tugas itu berubah-ubah. Kan kalau mereka yang menjelaskan itu kan malu juga. Sementara yang lain menyebutkan di dalam perbincangan, bukan surat, yang tadi surat, itu berada di Dubai, tidak dapat tiket (pesawat ke Indonesia, red)," ujar Marwan dalam rapat kerja di ruang Komisi VIII DPR, 27 November.

Marwan menilai, apa pun alasan Menag Yaqut untuk tidak menghadiri rapat soal haji tidak relevan. Sebab pihaknya sudah jauh-jauh hari menjadwalkan agenda rapat kerja dengan Menag bahkan saya undangan kedua setelah gagal rapat pada Senin, 23 September lalu.  

"Maka akan ada waktunya untuk berbenah. Karena itu, kita tidak mempertimbangkan lagi karena bunyi undang-undangnya juga begitu. Yang melaporkan itu menteri. Tidak ada klausul lain, umpamanya berhalangan begitu. Tidak ada tentang itu," kata Marwan. 

"Nah, jadi ada dua hal. Satu, di Pansus juga tidak datang. Yang kedua, di Komisi juga tidak datang. Substansinya memang mirip-mirip. Apa yang akan dipertanggungjawabkan itu," sambung legislator PKB itu. 

 

Karena itu, Marwan menilai, Yaqut tidak layak dipertimbangkan lagi sebagai tokoh panutan atau pejabat publik bahkan Menteri di pemerintahan selanjutnya. Pasalnya, Yaqut dinilai tak mampu mempertanggungjawabkan Menag di akhir periode jabatannya. 

"Bagi kami, ya ini sebuah ironi juga. Ada tokoh, ada menteri yang tidak bisa menyelesaikan tugasnya dengan baik.

Karena tugas ini sangat bertautan dengan yang akan datang. Mungkin saja ada pertanggungjawaban yang tidak dipertanggungjawabkan, tapi putus. Yang ini kan tidak putus," katanya. 

"Jejak dia tidak ada untuk ditinggalkan bagi menteri yang akan datang. Itu saya kira tidak layak lagi dipertimbangkan sebagai tokoh untuk masyarakat yang akan datang," tegas Marwan. 

Atas ulah Menag Yaqut yang enggan hadir di rapat terakhir dan penting ini, Komisi VIII DPR hanya menerima laporan secara tertulis terkait pertanggungjawaban pelaksanaan haji dari pihak terkait. Namun, tidak ada kesimpulan dan rekomendasi dari hasil evaluasi untuk periode yang akan datang. 

"Kita tidak bisa memberikan sanksi. Sanksi apa yang mau kita berikan? Yang punya hak memberikan sanksi itu Presiden. Dan kebijakan politik yang akan datang.  Atau bisa direkomendasikan ke Presiden bahwa? Tidak perlu direkomendasikan. Tapi dengan kenyataan ini sebuah rekomendasi. Bahwa dia sudah akan dipanggil," pungkasnya.