Kelompok Ini Bikin Gerakan Coblos Tiga Paslon di Pilkada Jakarta, Putuskan Golput Padahal Kampanye Belum Dimulai

JAKARTA - Sekelompok warga atas nama Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) membuat gerakan mencoblos tiga pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta di Pilkada 2024.

Gerakan ini dituangkan lewat aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, bertepatan dengan hari pengambilan nomor urut ketiga paslon Pilgub Jakarta.

Mereka membawa spanduk bergambar foto tiga paslon, yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Mengenakan bambu runcing, mereka melakukan aksi tusuk tiga paslon di spanduk bersama-sama.

Koordinator JRMK, Minawati mengaku gerakan tusuk tiga paslon ini dilatarbelakangi rasa kecewa terhadap semua paslon Pilgub Jakarta. Mereka merasa ketiganya tidak mewakili aspirasi masyarakat.

"Hari ini kita aspirasikan kekecewaan masyarakat miskin kota atau masyarakat jakarta, yang pilkada tahun ini tidak berpihak kepada rakyat atau mewakili aspirasi rakyat. Terutama di Jakarta, banyak kampung kami yang belum terselesaikan masalahnya," ucap Minawati di depan KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin, 23 September.

Saat ini, masa kampanye Pilkada Jakarta belum dimulai. Kampanye baru dilaksanakan pada 25 September hingga 23 September 2024. Namun, JRMK sudah tak mau memberi kesempatan menerima para paslon untuk menyampaikan visi misi yang bisa menampung aspirasi mereka.

"Kita sudah pelajari tiga-tiganya, tidak ada yang memihak aspirasi rakyat. Kalau kita mengiyakan, atau memilih salah satu calon, berarti kita mengiyakan kecurangan mereka," ucap Minawati.

Minawati mengklaim gerakan JRMK untuk golput merupakan aspirasi dari 32 kampung di Jakarta. Namun, ia tak merinci kampung mana saja yang tergabung dalam kelompoknya.

"Ada di Jakarta Barat, Jakarta Timur, banyakan Jakarta Utara. Ada yang dari pedagang, PKL," ucap Minawati.

 

Dalam kesempatan itu, Minawati menegaskan bahwa sikap JRMK untuk golput tidak melanggar undang-undang kepemiluan karena tak ada unsur pemaksaan. JRMK hanya berupaya menyadarkan masyarakat lain bahwa ketiga paslon tak berpihak kepada mereka.

"Hak pilih. Kan dalam itu tidak memaksa. Kita hanya mengajak, tapi tidak pakai paksaan. Kalau pakai paksaan, kita memberikan uang itu dapat tindakan (pidana). Ini kita tidak mengancam," jelasnya.