Perintah Pengaturan Lelang di Pemkot Semarang Diusut KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perintah pengaturan pemenang lelang proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dari empat pegawai negeri sipil (PNS). Seluruh saksi memenuhi panggilan pada Jumat, 20 September lalu.
“Saksi hadir semua penyidik mendalami perintah pengaturan pemenang lelang oleh para tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 September.
Tessa menyebut para saksi yang dipanggil itu berinisial IIP, SS, RS, dan J. Sedangkan berdasarkan informasi diperoleh mereka adalah Kepala Bidang Permukiman Disperkim Kota Semarang, Irawan Ilham Prajamukti; Sub Koordinator Layanan Pengadaan Secara Elektronik BPBJ Kota Semarang, Sidik Sumarsono; Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa BPBJ Kota Semarang, Rama Sandi; serta eks Kepala Bagian BPBJ Kota Semarang, Junaedi.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Adapun komisi antirasuah beberapa waktu lalu menyebut ada pihak tertentu yang diduga mengatur pengadaan barang dan jasa. Sosok ini disebut ditunjuk oleh penyelenggara negara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Belum dirinci sosok ini, namun KPK pernah memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono pada Jumat, 2 Agustus. Ketika itu dia dicecar soal pengaturan jatah yang diduga berujung penunjukan langsung dalam proses pengadaan.
Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Baca juga:
Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, empat orang sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.