Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana bagi Pengganggu Paslon Saat Kampanye Pilgub Jakarta 2024
JAKARTA - Setelah penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Minggu 22 September, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta telah memetakan potensi kerawanan menjelang masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Selain potensi kerawanan kampanye yang mengandung unsur hujatan, cacian, dan isu SARA, Bawaslu Jakarta juga mengidentifikasi wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur sebagai daerah rawan terkait penolakan terhadap kampanye pasangan calon tertentu.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jakarta Burhanudin mengingatkan warga Jakarta bahwa pasangan calon dan tim kampanye mereka berhak melakukan kampanye, sehingga pengadangan tidak diperbolehkan selama masa kampanye.
"Kami telah meluncurkan peta kerawanan Pilgub Jakarta 2024. Beberapa tahapan yang kami nilai sangat rawan, terutama terkait pelaksanaan kampanye, termasuk pengadangan, kampanye yang menghujat, mencaci, hingga isu SARA," ujar Burhanudin.
Ia juga menegaskan pelanggaran semacam pengadangan bisa berujung pada sanksi pidana pemilu, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga:
"Wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur kami anggap sangat rawan terkait penolakan dalam pelaksanaan kampanye. Oleh karena itu, kami ingatkan kepada masyarakat pasangan calon dan tim kampanyenya berhak melakukan kampanye. Pengadangan dilarang karena bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pilkada," tegasnya.
Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil sempat mengalami penolakan saat mengunjungi Badan Musyawarah (Bamus) Betawi pada 6 September lalu. Namun, Ridwan Kamil menyatakan penolakan tersebut bukan ditujukan kepada dirinya secara pribadi, melainkan karena koordinasi acara belum sepenuhnya matang.