KPU Izinkan Rano Karno Tambahkan Nama Si Doel di Surat Suara Pilgub Jakarta

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengizinkan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta Rano Karno menggunakan nama Si Doel dalam kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.

Termasuk juga menambahkannya di surat suara.

Sekadar informasi, Rano Karno merupakan pemeran Si Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan.

Alhasil, selama ini Rano juga dikenal dengan nama Si Doel dalam kehidupan bermasyarakat.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan KPU telah menetapkan tiga pasangan calon peserta Pilgub Jakarta, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur yang sah. Mereka adalah Pramono-Rano, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma-Kun.

Namun, sambung Wahyu, sebelum penetapan tersebut, KPU menerima tanggapan masyarakat yang masuk.

Mereka ingin menggunakan nama Si Doel sebagai tambahan untuk Rano Karno.

Setelah dilakukan klarifikasi, sambung Wahyu, Rano Karno telah mengurus terkait penggunaan nama Si Doel ke pengadilan.

“Kami lakukan klarifikasi ke calon wakil gubernur atas nama Rano Karno dan yang bersangkutan menyatakan memiliki surat pengadilan yang dimaksud,” kata Wahyu usai rapat pleno internal di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu, 22 September.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumuman hasil perbaikan pada 12 September 2024 melalui berita acara, pasangan wakil gubernur atas nama Haji Rano Karno SIP.

Namun, sambung Dody, pada 18 September pihaknya menerima tanggapan masyarakat.

Dalam tanggapan itu, ada pihak yang menyampaikan warga Jakarta selama ini lebih mengenal Rano Karno melalui perannya sebagai Si Doel.

Karena itu, masyarakat mengusulkan agar nama Si Doel tetap dicantumkan dalam surat suara.

“Kemudian kami meminta untuk menindaklanjuti melalui KTP dan publikasi di media termasuk di alat peraga sosialisasi beliau menyebutkan nama Si Doel,” jelasnya.

“Atas dasar tersebut tanggal 21 September, kami lakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul lalu kepada pasangan calon wakil gubernur, di tanggal 21 tersebut kami diberikan salinan penetapan pengadilan dari Jakarta Selatan,” sambungnya.

Adapun salinan yang dimaksud adalah Penetapan Pengadilan nomor 899/pdt.p/2024/pn.jkt.sel. Di dalamnya disebutkan bahwa nama Rano Karno, Haji Rano Karno, Haji Rano Karno SIp, dan Si Doel, adalah nama satu orang yang sama.