Perkosa Gadis, 2 Pria di Malaysia Divonis Penjara 11 Tahun Plus 2 Cambukan Rotan

JAKARTA - Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun terhadap dua terdakwa yang memperkosa gadis 18 tahun dalam mobil di kawasan pusat hiburan, Jalan Tun Razak, Malaysia.

Kedua terdakwa juga divonis hukuman dua kali cambukan rotan.

Para terdakwa yakni B. Satia, 27, yang berprofesi sebagai pengemudi truk, dan rekannya T. Khanesen, 31, selaku pengawas lokasi konstruksi.

“Setelah pengadilan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan menimbang fakta-fakta yang diperiksa seadil mungkin, perintah ikatan perilaku baik yang diminta oleh kedua terdakwa tidak tepat dan tidak pantas untuk diberikan," kata Ketua Majelis Hakim Izralizam yang memimpin sidang hari ini, Jumat 20 September, dikutip dari Bernama.

"Oleh karena itu pengadilan menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada kedua terdakwa dengan dua kali cambukan rotan,” sambungnya.

Sebelumnya, pengacara kedua terdakwa mengajukan permohonan kringanan hukuman dengan jaminan perilaku baik, dan mempertimbangkan fakta kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nor Aisyah Mohamed Zanyuin menolak pengajuan permohonan lantaran keterlibatan kedua terdakwa ini pada tindak pidana pemerkosaan, yang merupakan tindak pidana berat.

“Jaksa menuntut hukuman berat sebagai pelajaran bagi kedua terdakwa agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa menuntut hukuman kurungan segera untuk menegaskan penolakan masyarakat, menghukum pelaku, dan yang terpenting, melindungi perempuan,” kata Nur Aisyah.

Adapun kasus pemerkosaan gadis berusia 18 tahun yang dilakukan dua terdakwa terjadi di dalam mobil city car di kawasan pusat hiburan Jalan Tun Razak, Maluri, sekitar pukul 05.20 pagi, pada 13 Mei 2023.