Bersatu Lagi, Aa Gym Cabut Gugatan Cerai kepada Teh Ninih

JAKARTA - Sidang kedua ikrar talak KH Abdullah Gymnastiar bin Engkus Kuswara dengan Hj Ninih Muthmainnah binti H. Muhammad Muchsin di pengadilan agama Bandung dengan nomer perkara 5497/Pdt.G/2020/PA.Badg yang berlangsung Rabu, 31 Maret, batal dilakukan. Aa Gym memutuskan untuk mencabut gugatan sehingga perceraian pun dibatalkan. 

"Dengan mengucap Alhamdulilah, perkara atas nama Aa Gym dan Teh Nini resmi dicabut atas perintah sendiri," ujar Dedi Setiadi, Kuasa Hukum Aa Gym dikutip dari kanal YouTube Cumi Cumi, Rabu, 31 Maret. 

Dedi hanya menyampaikan soal pencabutan  guguatan tanpa memberi tahu alasan pencabutan tersebut. "Mengenai alasan, saya tidak diberi wewenang untuk menjelaskan," jelasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Dudung AG, Adik Teh Ninih mengaku bersyukur dengan keputusan tersebut. Dia berharap keputusan itu bisa menjadi keputusan terbaik bagi Aa Gym dan Teh Ninih.

"Alhamdulillah permintaan pencabutan gugatan telah diterima. Ini keputusan yang terbaik, InsyaAllah ini yang terbaik. Untuk alasan ini ranah keluarga. Sudah dikomunikasikan dengan Teh Ninih, Teh Ninih sehat, rumah tanga berjalan lagi," jelasnya. 

Mustupo, SH, Humas PA Bandung juga mengaku tak tahu perihal alasan pencabutan gugatan cerai Aa Gym ke Teh Ninih.

"Jadi sidang ini yang kedua ya dari pihak kuasa Aa Gym hadir dan menyampaikan surat pencabutan perkaranya, sementara dari pihak Teh Ninih karena perkara ini belum sampai tanya jawab jadi dikabulkan dan dianggap sidang ini sudah selesai dan alasannya tidak ada, semoga mengarah kepada yang lebih baik, dan ini tadi sepihak saja yang hadir," ujar Mustopa.

>