Bagikan:

JAKARTA - Rabu, 17 Maret, akun Instagram @lambe_turah mengunggah tangkapan layar agenda sidang perceraian KH Abdullah Gymnastiar bin Engkus Kuswara dengan Hj Ninih Muthmainnah binti H. Muhammad Muchsin. Sidang ikrar talak Aa Gym dan Teh Ninih itu berlangsung di pengadilan agama Bandung dengan nomer perkara 5497/Pdt.G/2020/PA.Badg.

Belum ada keterangan lebih lanjut tentang penyebab perceraian mereka berdua. Namun, publik menduga prahara ini lagi-lagi dikarenakan poligami yang dilakukan Aa Gym.

Unggahan itupun dikomentari netizen tentang tidak sanggup dimadu. "Jujur kalau saya walaupun suami sebaik apapun akhlak nya, kalau harus dimadu, saya gak bisa. Gak sanggup. Semoga yang terbaik buat Aa Gym dan Teh Ninih. Keduanya orang baik," tulis @puteri.tia.

"Setegar-teganynya wanita, lama-lama sakit hati klo dimadu," tulis @nanda.oktavia.16.

"Seorang istri yg tau agama aja tidak kuat di madu, apa daya wanita" yg lainnya.. menikahin janda tp menjadikan istri nya seorg janda," tulis @wulan_kaif.

Ini kali kedua Aa Gym menceraikan Teh Ninih. Seperti diketahui, sebelumnya Aa Gym menceraikan Teh Ninih pada 21 Juni 2011 dan rujuk di Maret 2012. Perceraian itu disebabkan keputusan poligami Aa Gym yang tidak sejalan dengan pemikiran Teh Ninih.

Tahun 2006 silam, KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym membuat heboh publik, karena memutuskan untuk berpoligami. Istri pertama Aa Gym saat itu, Hj. Ninih Mutmainnah alias Teh Ninih, berusaha menerima keputusan suaminya untuk menikah lagi. Namun, rumah tangga Aa Gym dengan Teh Ninih, yang dibangun selama lebih dari 20 tahun, hancur, setelah Aa Gym menikah lagi dengan Teh Rini.

Aa Gym lah yang mengajukan permohonan cerai terhadap Teh Ninih, melalui Pengadilan Agama Bandung, tahun 2011 silam. Dalam persidangan terungkap alasan Aa Gym ceraikan Teh Ninih, Aa Gym merasa prinsip dakwahnya dengan istrinya berbeda. Tak hanya itu keputusan Aa Gym poligami pun menjadi masalah di antara keduanya.