Kriteria Miskin di Syarat Penerima KJP Tak Jelas, DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Jhonny Simanjuntak meminta Pemprov DKI memperbaiki kriteria golongan "miskin" dalam salah satu syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Sebab, Jhonny menilai kriteria "miskin" pada penerima bantuan operasional pendidikan tidak jelas. Contohnya, penerima KJP harus memenuhi syarat rumah berlantai tanah, tak punya dapur, hingga tak boleh mengkonsumsi air kemasan bermerek di rumah.
"Menurut saya perlu diperbaiki kriteria orang yang berhak mendapat KJP. Ukuran orang tidak mampu itu seperti apa? Kriteria itu harus kita perbaiki," kata Jhonny di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 19 September.
Jhonny mengaku kerap menerima keluhan dari warga miskin namun lolos sebagai penerima KJP karena dianggap mampu. Sehingga, kriteria yang ditetapkan Pemprov DKI selama ini banyak menuai perdebatan.
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI ini berharap, Dinas Pendidikan bisa memperbaiki kriteria "miskin" yang kelak bisa dipahami oleh seluruh masyarakat.
“Kita akan kasih masukan kepada eksekutif agar jangan terlalu bikin kriteria yang mengada-ada,” ucap Jhonny.
Di satu sisi, Jhonny meminta Pemprov DKI untuk tak mengalihkan anggaran penyaluran KJP untuk program sekolah swasta gratis.
Dalam rencana penerapan sekolah gratis untuk swasta di Jakarta pada tahun depan, Pemprov DKI membuka wacana untuk menghapus KJP karena anggarannya bakal digunakan untuk program baru tersebut.
“KJP jangan dihapus. Nanti kita lihat lagi kajiannya," ucap Jhonny.
Baca juga:
Wakil Ketua DPRD DKI sementara ini tak menampik bahwa pelaksanaan sekolah gratis membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Namun, Jhonny menilai APBD DKI masih bisa membiayainya meski tak menghilangkan program KJP.
"Saya pikir sekolah gratis adalah kebutuhan, tapi bantuan sosial untuk masyarakat tidak mampu itu harus juga kita pikirkan,” pungkasnya.