Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut PT Aria Jasa Reksatama
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau yang dikenal dengan MBZ. Satu di antaranya, Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama.
"Memerikaa MM selaku Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat, 20 September.
Sementara tiga saksi lainnya yang turut diperiksa yakni, FR yang merupakan Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018 hingga 2020; EM selaku Koordinator Teknis PT Delta Global Struktur; dan SBS selaku Staf Administrasi PT Delta Global Struktur.
Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang apa saja yang didalami penyidik dari keempat saksi tersebut.
Hanya disebutkan bila proses pemeriksaan mereka berlangsung pada Kamis, 19 September. Keempat saksi itu telah menjawab semua pertanyaan yang dilayangkam tim penyidik.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Dalam penanganan kasus ini, Kejagung diketahui telah menetapkan lima tersangka yang salah satunya berinisial DP selaku merupakan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.
Baca juga:
Sementara empat tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Keempatnya telah menjalani proses peradilan. Di mana, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun.