Kabar Gembira! Australia Hentikan Penyelidikan Antidumping Produk Nanas Indonesia
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap Pemerintah Australia memutuskan untuk menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk nanas asal Indonesia. Penghentian penyelidikan ini berpotensi menyelamatkan nilai ekspor nanas ke Australia sebesar 11,2 juta dolar AS.
Produk nanas yang dimaksud dalam penyelidikan tersebut adalah consumer pineapple dan food service and industrial (FSI) pineapple. Penghentian penyelidikan antidumping produk nanas asal Indonesia diputuskan Pemerintah Australia dalam Termination Report yang diterbitkan pada 5 September 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Isy Karim menyambut baik keputusan tersebut. Dia bilang Indonesia telah berhasil meyakinkan Australia bahwa ekspor nanas asal Indonesia tidak terbukti mengandung harga dumping.
Selain itu, kata Isy, volume impor atas produk nanas asal Indonesia yang diselidiki ada di bawah tiga persen dari keseluruhan total impor nanas Australia.
“Dengan dihentikannya penyelidikan antidumping oleh Australia, Indonesia berpotensi menyelamatkan ekspor nanas ke Negeri Kanguru hingga senilai 11,2 juta dolar AS,” ungkap Isy dalam keterangan resmi, Kamis, 19 September.
Isy mengatakan tidak ditemukannya harga dumping dan rendahnya volume impor tersebut menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Australia untuk menghentikan penyelidikan.
“Dengan kondisi tersebut, penyelidikan antidumping harus dihentikan jika mengacu pada ketentuan Article VI GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya yaitu Anti-Dumping Agreement,” ujar Isy.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Natan Kambuno menyampaikan penghentian penyelidikan hanya berlaku bagi nanas asal Indonesia. Ia mengatakan, kondisi ini memberi momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor nanas ke Australia.
“Penghentian penyelidikan antidumping terhadap produk nanas tersebut hanya berlaku bagi Indonesia, sedangkan penyelidikan terhadap nanas asal Thailand tetap dilanjutkan. Indonesia harus memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan ekspor nanas ke Australia. Kami harap, Indonesia dapat mengambil pangsa pasar nanas asal Filipina dan Thailand di pasar Australia,” kata Natan.
Natan menambahkan, apresiasi perlu disampaikan atas kolaborasi aktif dan produktif antara Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag RI dan eksportir nanas Indonesia.
“Hal ini menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia menggagalkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping oleh Australia terhadap produk nanas asal Indonesia,” kata Natan.
Baca juga:
Sekadar informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode 2019–2023, nilai dan volume ekspor produk nanas Indonesia ke Australia secara rata-rata tahunan meningkat sebesar 5,97 persen dan 0,46 persen.
Peningkatan nilai dan volume ekspor produk nanas Indonesia ke Australia juga terlihat pada periode Januari hingga Juli 2024. Di periode ini, nilai ekspor meningkat sebesar 2,7 persen atau mencapai 4,5 juta dolar AS dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023 yang sebesar 4,4 juta dolar AS.
Walaupun begitu, nilai ekspor sempat turun ke 7,73 juta dolar AS pada 2023 dari 11,27 juta dolar AS pada 2022. Sementara itu, volume ekspor meningkat sebesar 8,7 persen pada periode Januari–Juli 2024 yang mencapai 3,5 juta ton dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023 yang sebesar 3,2 juta ton.