Kasus Pencemaran Nama Baik, Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Dijebloskan ke Penjara
SAMPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Jawa Timur mengeksekusi mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima (FA) periode 2019-2024 ke penjara. Fauzan dipidana atas kasus pencemaran nama baik terhadap rekan sesama anggota DPRD.
"Penahanan tadi siang sekitar pukul 13.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Suharso, dilansir ANTARA, Kamis, 19 September.
Sebelumnya, Kejari Sampang melakukan dua kali panggilan eksekusi kepada Fauzan Adima, setelah institusi ini menerima salinan putusan kasus dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi yang dilakukan Fauzan.
Fauzan Adima yang kini menjalani eksekusi hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sampang merupakan terlapor kasus pencemaran nama baik terhadap sesama anggota DPRD Sampang.
Kasus itu bermula saat Fauzan bertengkar mulut alias cekcok dengan Haji Madud pada 8 Juli 2023 di pertigaan Pasar Tambelangan, Sampang.
Kala itu, Fauzan sempat menyatakan kepada Madud, dirinya sering berhubungan badan dengan istrinya yang bernama Sri Rustiana.
"Tia" sapaan karib politikus Partai Demokrat ini tidak terima dengan penyataan Fauzan Adima dan melapor Fauzan ke Mapolres Sampang pada 25 Agustus 2023 dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Pada 11 September 2023, tim penyidik Polres Sampang menetapkan Fauzan sebagai tersangka.
Baca juga:
- Briptu AW Polisi yang Bawa 10 Kilogram Sabu dan 5 Ribu Ekstasi Belum Jadi Tersangka
- Berkomplot dengan Iran, Pengusaha Israel Minta Uang 1 Juta Dollar AS untuk Bunuh PM Netanyahu
- Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Saat Ngumpet di Plafon
- Jokowi: Hati-hati Gig Economy, Perusahaan Lebih Pilih Freelance
Dalam persidangan, Fauzan yang merupakan politikus Partai Gerindra ini divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan kurungan penjara pada18 Januari 2024.
Fauzan tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan banding, tapi vonis Pengadilan Tinggi justru memberatkan, yakni bertambah dua bulan, menjadi 1 tahun 6 bulan.
Selanjutnya, pada tingkat kasasi, pengajuan yang disampaikan Fauzan justru ditolak dan Mahkamah Agung justru menguatkan putusan PT yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan.
"Maka mengacu kepada putusan Mahkamah Agung tersebut, kami melakukan eksekusi, dan sejak hari ini, Fauzan Adima telah menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Sampang," kata JPU Kejari Sampang Suharso.