Terlapor Kasus Bully SMA Binus Berstatus Saksi, Polisi Belum Temukan Fakta Pelaku Anak Ketua Partai
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan mendalami adanya unsur pelecehan seksual sebagaimana dikatakan RE (16), korban perundungan atau bullying di Binus School Simprug, Jakarta Selatan. Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi berjumlah 18 orang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung menyampaikan bila terlapor dalam kasus ini masih berstatus saksi. Karena itu, pihaknya membutuhkan waktu dalam memproses kasus ini.
“Kalau sementara visum masih, adanya tindak kekerasan saja. Masih saksi semua,” kata Gogo kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Kamis, 19 September.
Terkait informasi yang menyebut bahwa komplotan pelaku dari kalangan pejabat dan ketua partai, Gogo memastikan pihaknya belum menemukan kebenaran dari ucapan tersebut.
“Kami sudah mengecek KK semuanya tidak ada yang berkaitan dengan berita tersebut,” jelas Gogo.
Baca juga:
- 7 Potret Gaya Hidup Erina Gudono yang Disorot Warganet, Siapkan Kuliah S2 Hingga Belanja Stroller Seharga Motor
- 6 Potret Gaya Hidup Hedon Erina Gudono di Amerika, Pamer Makan Telur Dadar Seharga Rp500 Ribu hingga Naik Jet Pribadi
- 'Pagi-pagi Brutal', Mobil Suzuki Baleno Tersangkut di Pembatas Flyover Ciputat, Pengemudi Perempuan
- Tersangka Pembunuhan Pegawai Indomaret Sudah Bekerja Selama 4 tahun, Kenal Korban Baru 3 Bulan
Untuk saat ini kasus dugaan perundungan di SMA Binus Simpurug, Jakarta Selatan masih terus berlanjut. Total udah 18 saksi yang dilakukan pemeriksaan.
Perihal adanya tindakan pelecehan, kata Gogo, pihaknya masih melakukan pendalaman.
RE melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus dugaan perundungan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/331/I/2024/SPKT POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Pada pelaporan tersebut, pihak terlapor berinisial KE, R, K, dan C. Mereka seluruhnya merupakan siswa Binus. Aksi perundungan yang dilaporkan terjadi pada 30 Januari 2024.