Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK Ungkap Masalahnya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi ini ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

“Jawaban dari KPK, kami atau KPK sedang mengusut perkara ini,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September.

Asep belum memerinci soal dugaan korupsi ini termasuk pihak yang diduga terlibat. Hanya saja, katanya ada sejumlah masalah yang berujung praktik lancung.

Di antaranya adalah soal penggunaan uang yang peruntukannya tidak sesuai. “Intinya saja, ya, kenapa CSR itu bisa masalah jadi begini, perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk ada misalnya kegiatan sosial, membangun rumah, temmpat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan, jembatan dan lain-lainnya,” tegasnya.

“Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” sambung Asep.

Selain itu, Asep juga menyebutkan masalah lainnya yang muncul adalah dana yang digelontorkan tidak sesuai. “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50 nya tidak digunakan,” ungkapnya.

Namun, Asep tidak mau membeberkan lebih lanjut perihal masalah yang terjadi. Dia bilang semua akan disampaikan pada saatnya.

“Ditunggu saja, nanti masalahnya kalau (sudah lengkap, red) itu disampaikan,” pungkas dia.