Polda Riau Tangkap Polisi Penyelundup 30 Kilogram Sabu
JAKARTA - Polda Riau menangkap seorang anggota polisi Polres Musi Rawas Utara (Muratara) diduga menyelundupkan sabu seberat 30 kilogram.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto mengatakan pelaku merupakan anggota Bintara (nonjob) yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau.
"Yang bersangkutan merupakan anggota Bintara (Nonjob) ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau, namun untuk informasi lengkapnya kami masih menunggu dari Polda Riau," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 18 September.
Anggota polisi itu sudah selama enam bulan menjadi target pencarian oleh propam karena tidak masuk kantor. Adapun ancaman pidana polisi itu saat ini sedang diproses oleh Ditresnarkoba Polda Riau.
"Sudah enam bulan terakhir tidak masuk kantor dan dicari oleh Propam. Untuk ancaman pidana terkait kasus ini ditangani oleh Polda Riau," katanya.
Baca juga:
- Dicecar Pansel Capim KPK Soal Pencarian Harun Masiku, Johanis Tanak: Ini Hanya Masalah Teknis
- Muncul Gerakan Coblos 3 Paslon Pilkada Jakarta, Bawaslu: Ekspresi Politik Silakan Saja
- Pramono-Rano Bakal Temui SBY, Akui Kenal Dekat Sejak Lama
- Pemilik Restoran di Ambon Jadi Tersangka Gara-gara Ada Belatung di Dus Makanan Polisi, Kini Menang Praperadilan
Sementara itu dalam video beredar, anggota polisi itu disebut membawa barang bukti sebanyak 30 kilogram sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.
Adapun kedua pelaku ditangkap saat mengendarai sebuah mobil Toyota Inova dengan nomor polisi BM 1650 SQ.