Apakah PNS Selingkuh Bisa Dipecat? Menilik Dampak Perilaku Tak Etis pada Status Kepegawaian
YOGYAKARTA - Selingkuh, juga dikenal sebagai perselingkuhan, adalah tindakan yang sering kali melibatkan pelanggaran standar moral dan etika dalam hubungan pernikahan. Selain dampak psikologis dan sosial yang timbul dari perselingkuhan, perselingkuhan juga dapat berdampak negatif pada karier PNS. Lantas, apakah PNS selingkuh bisa dipecat?
Pertanyaan diatas adalah pertanyaan yang sering muncul. Ketentuan hukum yang berlaku, prosedur yang diterapkan, dan potensi sanksi yang dapat diterima oleh seorang PNS yang melakukan perselingkuhan akan dibahas dalam artikel ini.
Apakah PNS Selingkuh Bisa Dipecat?
Aturan yang Berlaku bagi PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia diwajibkan untuk mematuhi berbagai peraturan yang dirancang guna menjaga integritas dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas. Salah satu regulasi yang paling mendasar adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Selain itu, perilaku PNS juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Perilaku pribadi seorang PNS, termasuk urusan rumah tangga, juga tidak terlepas dari pengawasan. Pasal 4 huruf f dari PP No. 53 Tahun 2010 menyebutkan bahwa PNS wajib menjaga kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS. Ini berarti, apabila seorang PNS melakukan tindakan yang dinilai tidak bermoral atau mencemarkan citra, seperti perselingkuhan, tindakan tersebut bisa menjadi alasan untuk menjatuhkan sanksi disiplin.
Proses Disiplin dan Investigasi
Jika seorang PNS terbukti berselingkuh, maka tindakan disiplin akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Proses ini umumnya dimulai dengan adanya laporan atau pengaduan, yang bisa berasal dari pasangan sah atau pihak lain. Pengaduan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang dalam urusan disiplin di instansi terkait.
Selama proses investigasi, PNS yang bersangkutan akan diperiksa untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut. Bukti-bukti seperti foto, rekaman percakapan, atau kesaksian akan digunakan untuk menentukan keputusan akhir.
Dalam banyak kasus, perselingkuhan bukan hanya masalah internal keluarga, tetapi juga dapat mempengaruhi kinerja dan integritas PNS dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, instansi pemerintahan harus sangat teliti dalam menangani kasus seperti ini untuk melindungi nama baik institusi.
Baca juga:
Potensi Sanksi yang Diterima
Sanksi yang dijatuhkan kepada PNS yang terbukti berselingkuh bisa bervariasi, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampak yang dihasilkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, sanksi disiplin terbagi dalam tiga kategori:
- Sanksi ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas dari atasan.
- Sanksi sedang: Penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
- Sanksi berat: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan jabatan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS.
Perselingkuhan sering dianggap sebagai pelanggaran moral serius, dan dalam beberapa kasus dapat berujung pada sanksi berat seperti pemecatan. Meski demikian, pemberhentian seorang PNS harus melalui prosedur yang ketat, memperhatikan bukti yang ada dan dampaknya terhadap instansi tempat PNS tersebut bekerja.
Kasus-Kasus yang Terjadi di Publik
Beberapa kasus di Indonesia menunjukkan bahwa ada PNS yang diberhentikan karena terlibat perselingkuhan. Sebagai contoh, seorang kepala dinas di salah satu daerah dipecat setelah terbukti menjalin hubungan terlarang dengan bawahannya, yang menyebabkan ketidaknyamanan di lingkungan kerja. Selain mencoreng nama baik instansi, perselingkuhan ini juga memicu ketegangan di antara rekan kerja.
Namun, tidak semua kasus perselingkuhan berakhir dengan pemecatan. Dalam beberapa kasus, PNS yang bersangkutan mungkin hanya dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat, terutama jika pelanggaran tersebut tidak dianggap terlalu serius atau tidak memengaruhi kinerja institusi secara langsung.
Perspektif Hukum dan Etika
Secara hukum, perselingkuhan tidak secara eksplisit diatur sebagai pelanggaran yang langsung berujung pada pemecatan dalam UU ASN atau PP No. 53 Tahun 2010. Namun, jika perselingkuhan tersebut dinilai mencemarkan citra dan martabat PNS, maka tindakan disiplin dapat diambil. Dari sudut pandang etika, perselingkuhan jelas bertentangan dengan nilai moral yang dijunjung ASN, yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Ngomongin soal PNS, ada kabar gembira ini, sekitar 1,7 Juta Tenaga Honorer Otomatis Bakal Diangkat jadi ASN Tahun Ini.
Jadi setelah mengetahui apakah PNS selingkuh bisa dipecat, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!