Helena Lim Keram Leher, Sidang Korupsi Timah Ditunda

JAKARTA - Terdakwa Helena Lim meminta majelis hakim untuk menunda proses persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022. Sebab, Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu mengalami keram di lehernya.

Sedianya, dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan lima orang saksi.

"Kurang enak badan karena otot leher saya keram," ujar Helena dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 September.

Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh terlebih dulu memastikan kondisi terdakwa.

"Saudara bisa mengikuti persidangan?" tanya Hakim Pontoh.

"Cuma ngga bisa noleh gitu," jawab Helena.

Helena meminta majelis hakim untuk menunda persidangan hari ini. Apalagi kondisinya yang diklaim tak memungkinkan.

"Kalau boleh diperkenan diizinkan untuk tidak mengikuti persidangan Yang Mulia. Kalau berkenan sudi kiranya tidak ikut persidangan Yang Mulia," sebut Helena.

Majelis hakim pun mempersilahkan Helena untuk berkoordinasi terlebih dulu dengan tim penasihat hukumnya perihal kondisi dan keputusannya perihal keberlanjutan proses persidangan.

"Setelah saya berdiskusi, mungkin atas izin dari majelis, kalau diperkenankan dari terdakwa tidak mengikuti persidangan kali ini karena mengingat kondisi leher dari terdakwa juga tadi saya tanyakan kalau lama duduk Yang Mulia, di sini sakit Yang Mulia. Jadi harus dalam kondisi berbaring Yang Mulia," jawab penasihat hukum Helena Lim.

"Sesuai KUHAP apabila terdakwa sakit memang ngga bisa diperiksa, bukan karena kemauan saya ya. Karena saya harus sesuai KUHAP," sebut Pontoh.

"Hari ini ngga bisa dilanjutkan karena sakit, untuk pemeriksaan saudara diperiksa hari Rabu dan hari Kamis, minggu depan," sambung Pontoh.

Dalam perkara ini, Helena Lim didakwa membantu Harvey Moeis menampung uang pengamanan dari lima perusahaan smelter swasta senilai Rp420 miliar.

Dengan membantu Harvey Moeis, terdakwa Helena Lim mendapat keuntungan sekitar Rp900 juta.

"Terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp900 juta dengan perhitungan Rp 30 kali USD 30 juta, jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange," kata jaksa.