Serahkan Bukti, Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Yakin Salim Nauderer dan Azizah Salsha Selingkuh
JAKARTA - Salah satu pemilik akun media sosial yang dilaporkan Azizah Salsha atas dugaan pencemaran nama baik telah memenuhi panggilan penyidik. Konten kreator, Jessica Felicia dilaporkan oleh Azizah Salsha atas kasus tudingan berselingkuh dengan Salim Nauderer, mantan kekasih Rachel Vennya.
Jessica Felicia telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dengan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy.
Setelah diperiksa, Jessica menuturkan kalau saat menyebarkan isu perselingkuhan Azizah dan Salim, ia hanya menjalankan profesinya yaitu sebagai konten kreator.
"Saya hanya melakukan pekerjaan saya sebagai content creator ya, saya membuat konten hanya seperti pada umumnya saya seperti membuat konten-konten biasa saja. Konten berita yang sedang viral," kata Jessica Felicia di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September.
Meski sudah dilaporkan ke pihak berwajib, Jessica menyampaikan kalau belum ada pihak yang memintanya untuk menurunkan konten miliknya.
"Kontennya masih ada, dan tidak ada pihak yang meminta untuk di takedown," ujar Jessica Felicia.
Terkait isu perselingkuhan, Jessica mengklaim kalau itu bukan berita bohong dan ia sendiri sudah menyerahkan buktinya ke penyidik.
"Kalau dari saya, perselingkuhan itu memang betul adanya. Untuk bukti lanjut sudah saya serahkan, tapi saya mau bilang kalau perselingkuhan Salim dan Zize itu benar adanya,” ungkap Jessica Felicia.
Sebelumnya, Rachel Vennya melalui akun instagramnya membongkar adanya dugaan perselingkuhan antara mantan kekasihnya, Salim Nauderer dengan Azizah Salsha.
Baca juga:
Akibat hal ini, muncul berita-berita bohong yang menyudutkan Azizah Salsha hingga istri dari pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan tersebut melaporkan beberapa akun yang menyebarkan hoaks tentang dirinya yang diposting di ‘X’ atau Twitter ke Bareskrim Polri.
Adapun laporan wanita yang akrab disapa Zize itu diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.