Rapper P. Diddy Ditahan atas Kasus Perdagangan Seks, Tebusan 50 Juta Dolar Ditolak Hakim

JAKARTA - Sean Combs, atau P. Diddy dijatuhi penahanan atas kasus perdagangan seks yang menyeret namanya. Sang rapper dan pengacara sempat mengajukan uang tebusan, tapi ditolak oleh hakim di persidangan.

Robyn Tarnofsky, Hakim Federal Manhattan memberlakukan aturan tersebut setelah dimintai keterangan selama sekitar dua jam, pada 17 September kemarin. Pengacara Diddy sempat keberatan jika kliennya ditahan sebelum sidang putusan.

Keberatan itu ditolak lantaran P. Diddy dianggap sebagai individu yang berbahaya bagi sekitar. Karenanya ia harus dikurung selama proses persidangan berjalan.

P. Diddy sempat mengaku tak bersalah atas tuduhan pemerasan dan perdagangan seks tersebut. Ia dan tim kuasa hukum mengajukan uang tebusan senilai USD50 juta, atau setara dengan Rp767 miliar untuk menjadi tahanan rumah.

Hakim menolak pengajuan tersebut, dan menginstruksikan pihak berwenang untuk menahan sang produser dan rapper. Dilaporkan Mirror, Diddy dibawa ke pengadilan tanpa borgol dan tanpa perlawanan.

Sesi Pendapat Umum berikutnya akan digelar 24 September mendatang. Sementara P. Diddy bersikeras menentang berbagai tudingan yang selama ini beredar di publik.

"Tuan Combs melakukan pelecehan fisik dan seksual terhadap korban selama beberapa dekade. Dia menggunakan sumber daya perusahaannya yang besar untuk memfasilitasi pelecehan dan menutupi kejahatannya. Sederhananya, dia adalah pelaku kekerasan berantai dan pemeras berantai," ujar Hakim Robyn Tarnofsky yang jadi dasar penahanannya di pengadilan.