Kejagung Periksa 4 Saksi Baru di Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2022. Terbaru, penyidik memeriksa empat orang saksi.

"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 17 September.

Empat saksi yang diperiksa yakni, ABF selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral; KPN selaku pihak swasta; IS selaku Karyawan PT Antam Tbk; dan HBA yang merupakan Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang apa yang digali dari keterangan para saksi tersebut. Hanya disebutkan bila pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 17 September.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Dalam penanganan perkara ini, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka. Enam tersangka merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.

Mereka berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, dan DM selaku GM periode 2013-2017. Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-202, dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Sementara untuk tujuh tersangka lainnya merupakan pelanggan jasa tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT.

Selain itu, dari hasil perhitungan sementara, nilai kerugian negara itu mencapai Rp1 triliun