KPK: Kaesang Laporkan Gratifikasi Sebagai Anak Penyelenggara Negara

JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep melapor penggunaan fasilitas jet pribadi selaku anak penyelenggara negara. Kapasitas tersebut ditulisnya dalam formulir yang diisi pada hari ini.

Adapun Kaesang yang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi sorotan setelah menggunakan jet pribadi saat plesiran ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono beberapa waktu lalu.

“Di formulir disebut kaesang melapor sebagai anak PN. Jadi tidak ada urusan sama kakaknya, kan, kalau anak penyelenggara negara berarti dengan ayahnya,” kata Pahala kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sementara saat disinggung kemungkinan mengklarifikasi Jokowi selaku penyelenggara negara, Pahala bilang peluangnya terbuka. Tapi, dia minta waktu sehingga Direktorat Gratifikasi memproses laporan gratifikasi yang disampaikan oleh Kaesang.

“Ya ada lah (kemungkinan klarifikasi Presiden Jokowi, red). Namanya belum tentu, kan, bisa jadi iya, bisa jadi enggak. Kita lihat saja gitu, kalau memang perlu yang jelas kesiapan dibilang nebeng, ya, kita konfirmasi, misalnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyebut telah menjelaskan perihal penggunaan fasilitas jet pribadi yang digunakannya saat plesir ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono. Klaimnya, dia menumpang pesawat milik temannya.

“Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya,” kata Kaesang kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September.

Sementara itu, Francine Widjojo selaku juru bicara Kaesang mengatakan ada dokumen yang diisi oleh anak Presiden Jokowi tersebut. Adapun Kaesang mendatangi kantor KPK lama sekitar pukul 10.30 WIB. Dia kemudian menyelesaikan urusannya pada pukul 11.30 WIB.

“Tadi Mas Kaesang mengisi formulir gratifikasi. Nanti tinggal menunggu arahan dan petunjuk dari KPK,” kata Francine Widjojo di lokasi yang sama.