Nikita Mirzani Ajak 3 Saksi Penuhi Panggilan Polisi untuk Pelaporan Vadel Badjideh

JAKARTA - Laporan selebritas Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh berlanjut dengan pemanggilan saksi yang dijadwalkan hari ini, Selasa, 17 September.

Terlihat saksi Nikita Mirzani yang berjumlah tiga orang hadir lebih dulu di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 10.50 WIB didampingi kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.

Fahmi menuturkan kalau saksi yang dihadirkan mengetahui betul terkait kejadian yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

"Kalau saksi memang kita bawa saksi yang tau persis persoalan yang merupakan tindak kejahatan. Saya katakan bahwa ini bukan persoalan percintaan, ini persoalan kejahatan yang dilakukan seseorang terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 17 September.

Kembali ia menjelaskan, saksi yang dihadirkan salah satunya berasal dari luar negeri. "Yang dari luar negeri yang saya tahu 1, yang lainnya dalam negeri," tambah Fahmi Bachmid.

Selain memenuhi panggilan penyidik, Fahmi juga membawa beberapa bukti video yang mendukung Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel.

"Bukti banyak sekali kita bawa, salah satunya adalah saksi dan bukti bukti video yang kalau anda melihat videonya anda pasti yakin bahwa ada sesuatu yang terjadi di sana. Seperti apa? Tunggu, diatas yang menyampaikannya," tandasnya.

Sebelumnya berdasarkan keterangan Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi diduga Nikita melaporkan Vadel Badjideh.

"Jadi untuk saudara NM datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun," tutur Nurma Dewi.

Nurma menuturkan kalau Nikita melaporkan laki-laki inisial VA dengan Undang Undang Perlindungan Anak, UU Kesehatan dan KUHP.

"Pasal yang disangkakan UU kesehatan, perlindungan anak dan kita juga masukan KUHP. Bukti-bukti ada foto, saksi yang diajukan tiga orang dan itu akan dijadwalkan untuk pemeriksaan oleh penyidik," tandasnya.