Tahanan Rutan Makassar yang Kabur Ditangkap Polisi

MAKASSAR - Seorang tahanan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Makassar bernama Junaedi alias Pato bin Daeng Baba yang kabur berhasil ditangkap tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan.

"Alhamdulillah, dalam waktu 2x24 jam, akhirnya WBP Junaedi berhasil ditemukan dan saat ini sudah diamankan di sel merah Rutan Makassar," kata Kepala Rutan Makassar Jayadikusumah dikutip ANTARA, Selasa, 17 September.

WBP Junaedi ditangkap pada Selasa (17/9) sekitar pukul 04.00 WITA di wilayah Tanralili, Kabupaten Maros, setelah dilakukan pencarian selama 2x24 jam sejak kabur pada Minggu (15/9).

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kerja sama yang solid antara jajarannya dan Tim Resmob Polda Sulsel yang terus melakukan pengejaran hingga penangkapan tahanan kabur tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini. Tentunya, akan ada evaluasi atas kejadian ini agar tidak terulang kembali pada masa mendatang," katanya menekankan.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulsel Agung Aribawa mengingatkan seluruh Kepala Lapas dan Rutan di Sulsel untuk memperketat dan menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang ada.

"Teman-teman di Lapas dan Rutan agar selalu waspada dan terus meningkatkan deteksi dini terhadap kemungkinan atau pun kerawanan di dalam Lapas dan Rutan. Ini untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif seperti masuknya barang terlarang dan larinya WBP. Tolong untuk memperketat penjagaan dan pengamanan dalam Rutan dan Lapas," ujarnya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Makassar Andi Erdiyangsah Bahar mengungkapkan, bahwa Junaedi dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena kabur dari tahanan.

Tahanan itu dikenakan sanksi berupa Register F, yang mengakibatkan pencabutan haknya untuk mendapatkan program integrasi berupa cuti bersyarat (CB) atau Pembebasan bersyarat (PB).

"Dengan sanksi ini hak integrasi Junaedi untuk memperoleh cuti bersyarat (CB) atau pembebasan bersyarat (PB) secara otomatis dicabut," ujarnya.