DKI Jakarta Perketat Pengawasan Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi DINAR
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta memperketat pengawasan ketenagakerjaan melalui aplikasi Sistem Data dan Informasi Norma Ketenagakerjaan (DINAR).
"Kehadiran aplikasi DINAR ini sebagai upaya mengatasi persoalan ketenagakerjaan yang selama ini masih menjadi isu krusial," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengutip Antara.
Aplikasi tersebut menjadi basis pengawasan ketenagakerjaan melalui metode "self assessment" berbasis daring (online).
Hari menjelaskan, aplikasi ini dibuat mengingat berdasarkan data yang dimilikinya terdapat lebih dari 300 ribu perusahaan yang beroperasi di lima kota dan satu kabupaten di Jakarta.
"Sementara tenaga pengawas kita jumlahnya hanya 43 orang. Kalau dilakukan secara konvensional tidak akan selesai," ujar Hari.
Seluruh perusahaan yang beroperasi di DKI Jakarta akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi DINAR ini. Secara teknis operasional, aplikasi akan tersambung dengan aplikasi perizinan milik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Hasil dari pengisian aplikasi DINAR menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan perusahaan.
Tahapan sosialisasi dilaksanakan hingga akhir tahun ini dan operasional pengawasan lapangan menindaklanjuti penilaian dalam aplikasi dimulai pada awal 2025.
Hari menjelaskan, penilaian dalam aplikasi terbagi menjadi tiga kategori, yakni merah, kuning dan hijau. Perusahaan diwajibkan mengisi jawaban sebanyak 230 pertanyaan yang tersedia dalam aplikasi untuk menentukan kategori nilai.
Perusahaan yang mendapatkan nilai jawaban mencapai lebih dari 80 persen akan masuk kategori hijau. Sedangkan jika hanya mampu menjawab 20 persen akan masuk kategori merah.
Pada tahap awal, kata Hari, tindak lanjut penilaian akan menyasar perusahaan yang masuk kategori merah.
Selain itu, untuk mengubah perusahaan yang masuk kategori merah, pihaknya akan melakukan pembinaan dengan target selama satu bulan naik ke kategori kuning dan satu lagi untuk masuk kategori hijau.
Pendekatan sanksi juga akan diberlakukan bagi perusahaan yang tidak mau mengikuti pembinaan sehingga kategori nilai mereka tidak meningkat.
"Ya kalau sudah dibina tapi tidak juga memperbaiki artinya harus ditindak. Karena terkait dengan PTSP tentunya tidak bisa memperpanjang izin," kata Hari.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Titin Safrini menambahkan, pada kegiatan Naker Award tahun 2024 yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima sejumlah penghargaan.
Pada bidang pemerintahan, Pemprov DKI Jakarta meraih tiga kategori penghargaan, yakni penghargaan pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terbaik, perencanaan tempat kerja terbaik dan indeks pembangunan ketenagakerjaan terbaik untuk kategori intensitas sedang.
Kemudian bersamaan dengan peluncuran aplikasi ini, pihaknya menyerahkan penghargaan kepada perusahaan yang menerima penghargaan, yakni 107 perusahaan penerima kategori "zero accident award" dan 42 perusahaan kategori P2 HIV/AIDS Award.
"Selain itu juga kami serahkan sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi sebanyak 546 perusahaan," kata Titin.