Kominfo Akan Pertimbangkan Kajian Regulasi Batas Usia Penggunaan Media Sosial
JAKARTA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabu Revolusi mengatakan ada kemungkinan Indonesia mengkaji regulasi tentang pembatasan usia dalam bermain media sosial.
Inisiatif ini dilakukan karena berkaca dari beberapa negara yang tengah mengkaji aturan serupa. Seperti yang terbaru adalah Australia, yang mengaku tengah menguji coba verifikasi usia anak.
"Mungkin kita akan meregulasi, tetapi apakah regulasinya akan sampai ke sana masih harus dikaji," kata Prabu dalam acara Ngopi Bareng Kominfo pada Jumat, 13 September di kantor Kominfo, Jakarta.
Prabu menambahkan, "sekarang kita siapkan sama- sama bagaimana menciptakan ruang publik yang sehat, semua platform komit. kita lagi mencoba untuk memformulasikan bentuknya seperti apa karena kalau tidak, yang jadi korban adalah rakyat, anak-anak."
Beberapa waktu lalu, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan bahwa saat ini pemerintah setempat sedang melakukan uji coba verifikasi usia, sebelum nantinya mereka akan memperkenalkan regulasi terkait batas minimum usia dalam bermain media sosial.
Baca juga:
Albanese tidak menyebutkan berapa usia minimum tersebut. Namun, usianya bisa berkisar antara 14 sampai 16 tahun. Tapi, jika undang-undang itu diresmikan, maka Australia akan menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan usia untuk anak-anak dalam bermain media sosial.
Prabu juga mengaku pemerintah Indonesia sedang bekerja dalam meregulasi batas usia anak dalam bermain media sosial. Namun, belum ada kepastian apakah Indonesia akan mengikuti jejak Australia.
"Namun kan aturan penggunaan sosmed untuk anak-anak kan sudah mulai dibuat clustering anak-anak usia 6 tahun sampai sekian itu konten-kontennya yang boleh ada siapa saja, konten-kontennya kan sudah diatur," pungkas Prabu.