Kasus 4 Kurir 40 Kg Sabu Aceh Dilimpahkan ke Kejari Cilegon

BANTEN - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon di Banten, menerima pelimpahan empat tersangka kurir sabu dengan modus pengiriman barang komoditas.

Selain empat tersangka inisial M, I, CS, dan AW, pelimpahan kepada Tim Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, termasuk barang bukti 20.792,7 gram sabu. Pelimpahan dilakukan pada Rabu 11 September.

"Empat tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum sejak tanggal 11 September sampai 1 Oktober 2024 di Lapas Kelas II A Cilegon,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Nasruddin dikonfirmasi, Kamis 12 September, disitat Antara.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada 10 Mei 2024 siang ketika tim dari Deputi Pemberantasan BNN RI mendapat informasi ada satu unit truk berwarna kuning berangkat dari Bireuen, Aceh, menuju Jakarta membawa sabu dengan ditumpuk barang-barang komoditas kelapa dan buah-buahan.

Selanjutnya, tim Deputi Pemberantasan BNN RI menindaklanjuti informasi dengan penyelidikan di sekitar wilayah jalan lintas Sumatera, Palembang-Lampung, pada tanggal 13 Mei 2024

Kemudian truk tersebut keluar dari kapal feri sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Jalan Nasional KM 19 Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

"Pada saat dilakukan penggeledahan dibantu anjing pelacak (K-9), ditemukan dua karung berwarna putih yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus plastik kuning Guanyinwang dengan berat lebih kurang 20.792,7 gram," katanya.

Nasruddin mengatakan saat dilakukan pengujian, benar bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamin.

Barang bukti tersebut telah dilakukan pemusnahan dengan disisihkan untuk keperluan laboratorium 20.771,7 gram, berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti nomor: Sp.Musnah/03-NAR/VI/2024/BNN tanggal 24 Juni 2024.

Para tersangka diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.