57 Anggota DPR Terpilih Terancam Gagal Dilantik Jika Tak Segera Laporkan Kekayaan ke KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada 57 anggota DPR RI terpilih belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mereka terancam tak dilantik jika hingga 1 Oktober tak menjalankan kewajibannya.
“Jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan.” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu, 11 September.
Pahala bilang tanda terima diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena sesuai Surat Edaran Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. “Laporan harta kekayaan dari KPK kepada KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” tegasnya.
Adapun data KPK mencatat sudah 99,32 persen atau 20.325 dari 20.463 anggota DPR/DPRD/DPD terpilih telah melaporkan kekayaannya per Senin, 9 September. Data ini mencakup anggota incumbent maupun bukan.
Pahala menyebut anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota terpilih menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72 persen. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum.
Sementara, caleg terpilih untuk DPR mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17 persen. "Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor," ungkapnya.
Sedangkan, Anggota DPD terpilih menjadi yang paling rendah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN, yakni sebesar 82,89 persen. Pahala bilang dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.
Baca juga:
Lebih lanjut, Pahala bilang KPK masih mendapatkan adanya laporan yang belum lengkap. Rinciannya ada 26 LHKPN anggota DPR terpilih, 10 LHKPN anggota DPD terpilih, dan 209 LHKPN anggota DPRD terpilih.
“KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan,” pungkasnya.