Begal Perampas Motor Milik Pensiunan TNI Dibekuk Polisi di Bekasi
JAKARTA - Polisi menangkap komplotan perampok yang membegal motor milik pensiunan TNI berinisial G (60) di Jalan Mandor Demong, Kelurahan Mustika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi pada Senin, 9 September, pukul 02.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua pelaku itu berinisial WW dan SRA.
“Ini berhasil diungkap oleh Subdit Resmob. Ini sindikat, spesialis, jadi dua orang sudah ditangkap," kata Ade Ary, Senin, 9 September.
Ade Ary menjelaskan pelaku berbagi peran untuk melancarkan aksinya. Ia menyebut untuk pelaku WW berperan sebagai eksekutor yang mengancam dan merampas motor korban, sedangkan SRA bertugas sebagai joki yang memepet motor korban saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban dipepet oleh para pelaku dengan dua kendaraan bermotor yang berboncengan. Dipepet hingga terjatuh,” ucapnya.
Saat korban sudah terjatuh dari motornya, para pelaku langsung memanfaatkan situasi itu dengan merampas sepeda motor korban.
Baca juga:
- Video Siswi SD Tersedak Duri Plastik yang Dimasukan Temannya ke Dalam Roti, RSUD Bekasi Angkat Bicara
- Pria di Cengkareng Meronta Kesakitan Usai Disiram Air Keras Saat Bonceng Pacarnya dengan Motor
- WN India Ketahuan Overstay 6 Tahun Gegara Sering Ganggu Warga Kemang Jaksel
- Kabar Duka, Indra Lesmana Alami Kecelakaan di Perlintasan KA Sukabumi
“Kemudian mengancam korban dengan celurit dan akhirnya motornya diambil. (Korban) mengalami luka karena terjatuh” ujarnya.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian. Polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat ditangkap.
“Barang bukti yang diamankan Honda Scoopy milik pelaku, kemudian baju milik pelaku, sweater, helem milik pelaku dan sebuah senjata tajam," ungkapnya
Saat ini WW dan SRA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Keduanya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.