Pemilik 49 Ayam Tanpa Dokumen Kesehatan yang Diamankan di Sulut Mengaku Tak Paham Aturan Karantina
MANADO - Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan penyelundupan ayam di Pelabuhan Laut Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Aksi ilegal penyelundupan ayam berhasil digagalkan oleh petugas Karantina Sulawesi Utara melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Laut Tahuna," kata Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara di Manado, Antara, Senin, 9 September.
Dia mengatakan ada sebanyak 49 ekor ayam tanpa dokumen karantina ditahan petugas dan diamankan ke kantor satpel.
Penanggungjawab Satpel Pelabuhan Laut Tahuna Renold Rahajaan mengatakan puluhan ekor ayam tersebut berhasil ditemukan saat timnya melakukan patroli pengawasan lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan di atas kapal KM Mercy Teratai. Puluhan ayam akhirnya ditemukan berada dalam ruangan kapal yang terkunci.
Setelah berkoordinasi dengan pengelola kapal, ayam-ayam tersebut berhasil dikeluarkan dan dilakukan tindakan penahanan untuk mencegah ayam yang belum jelas status kesehatannya tersebut dikirim antar area dari Tahuna ke Manado.
Petugas karantina juga berhasil meminta keterangan pemilik ayam, yang mengaku tidak mengetahui adanya aturan perkarantinaan saat mengirim ayam, ataupun komoditi hewan, ikan dan tumbuhan lainnya.
Pemilik barang selanjutnya diminta untuk menandatangani berita acara dan berkomitmen tidak melakukan pelanggaran hukum terhadap aturan UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di kemudian hari.
Baca juga:
Ayam-ayam yang ditahan juga dikembalikan kepada pemilik setelah kapal berlayar menjauhi Tahuna," katanya.