Bagikan:

KUPANG - Satuan Pelayanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain, Balai Karantina Nusa Tenggara Timur (NTT), menggagalkan upaya penyelundupan 163 kilogram sosis ayam dari Timor Leste yang masuk ke NTT melalui PLBN tersebut. 

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT Ida Bagus Putu Raka Ariana mengatakan, sejumlah sosis ayam tak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan.

"Saat masuk melalui PLBN tidak disertai dengan sertifikat kesehatan dari negara asal yakni RDTL sehingga kemudian ditahan dan digagalkan masuk," katanya kepada wartawan dari Atambua, Antara, Senin, 12 Februari.

Dia menambahkan bahwa upaya penggagalan masuknya sejumlah sosis ayam itu berkat kerja sama apik antara Balai Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan NTT dengan Bea Cukai Atambua.

Ariana mengatakan bahwa informasi soal masuknya sosis ayam tanpa dokumen resmi itu langsung berasal dari pihak Bea Cukai Atambua, sehingga pihaknya langsung bergerak.

"Kami mendapatkan laporan dari rekan Bea Cukai bahwa ada indikasi penyelundupan produk hewan ilegal di salah satu truk, setelah kami lakukan pemeriksaan benar adanya terdapat sosis ayam di bak muatan truk yang ditutup menggunakan terpal dan kayu triplek," ujar dia.

Menurut dia, sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019, Pasal 44 Ayat 2, penahanan dilakukan apabila setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen belum seluruhnya dipenuhi dan/atau Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan.

Dalam hal ini, pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang dimaksud sehingga pemilik bersedia dilakukan penahanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia menambahkan guna mencegah masuknya penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat. Tidak hanya di Perbatasan Negara, pengawasan juga dilakukan di Bandara, Pelabuhan Laut dan Pelabuhan Penyeberangan di seluruh NTT.