Ombudsman Minta Pengadaan E-Meterai Diperbaiki Imbas Kendala Saat Pendaftaran CPNS

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng minta pemerintah meninjau kembali dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai. Kemudahan akses distribusi hingga berbagai aspek lainnya harus jadi perhatian.

Hal ini disampaikannya menanggapi keluhan calon peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk mengakses e-meterai beberapa waktu lalu.

“Ombudsman meminta pemerintah mereviu dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya,” kata Robert dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin, 9 September.

Ombudsman RI menilai pemerintah perlu menjelaskan masalah ini. Sebab, e-meterai yang jadi syarat pendaftaran CPNS tidak dibarengi dengan persediaan dan kemudahan akses.

Akibatnya, sambung Robert, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) harus memperpanjang batas akhir pendaftaran yang semula 6 September 2024 menjadi 10 September 2024.

"Kelangkaan e-meterai pada gerai-gerai penjualan menjadi keluhan peserta dalam melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Hal ini disebabkan salah satunya karena PT Peruri hanya berwenang dalam pengadaan namun tidak bisa menjual langsung ke publik," jelasnya.

Selain itu, Robert menyebut Ombudsman RI menemukan distribusi e-materai hanya diselenggarakan 10 dari 26 distributor. Padahal penjualannya hanya bisa dilakukan melalui sarana ini dengan melakukan transaksi pembayaran melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Permintaan yang sangat tinggi akan e-meterai terjadi menjelang akhir pendaftaran CASN tahun 2024 memerlukan langkah antisipasi oleh PT Peruri yakni peningkatan produksi e-meterai dan kapasitas ruang server,” pungkasnya.