Pagu Sementara Kemenpora RI pada RAPBN 2025 Disetujui Komisi X DPR RI

JAKARTA - Pagu sementara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) pada RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2025 yang diajukan dalam Rapat Kerja (Raker) Pembahasan Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) TA 2025 dengan Menpora RI Dito Ariotedjo disetujui Komisi X DPR RI.

Persetujuan tersebut disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda yang memimpin raker setelah mendengar pemaparan Menpora Dito serta tanggapan fraksi-fraksi di DPR. Keseluruhan fraksi menyatakan setuju atas pagu sementara yang diajukan Kemenpora RI.

Menpora Dito dalam pemaparannya menyatakan, seluruh catatan, masukan, dan kritik yang membangun telah dijadikan acuan dalam penyusunan dan penyempurnaan RKP dan RKA-K/L TA 2025.

Sebelumnya dilakukan pembahasan RKP dan RKA-K/L dalam beberapa kali raker serta konsinyasi dengan para pejabat eselon I.

Menurut Menpora, RKA-K/L pada Kemenpora TA 2025 telah mengakomodasi arah kebijakan pembangunan kepemudaan dan keolahragaan.

"Di mana untuk bidang pemuda diprioritaskan untuk peningkatan daya saing pemuda dan pengembangan kepramukaan. Sedangkan untuk bidang olahraga ditujukan dalam rangka pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi di level regional maupun internasional, serta memperhatikan kesimpulan dan kesepakatan antara Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga," kata Menpora, seperti disiarkan laman resmi Kemenpora, Jumat, 6 September.

Pagu sementara yang disetujui sebesar Rp1.830.383.940.000. Meliputi program dukungan manajemen sebesar Rp423.181.252.000, program kepemudaan sebesar Rp114.488.000, dan program keolahragaan Rp1.292.714.688.000.

Selain itu disetujui pula usulan tambahan Kemenpora RI pada Pagu Sementara RAPBN TA 2025 sebesar Rp2.967.000.000.000 pada program kepemudaan, keolahragaan, dan dukungan manajemen. Atas persetujuan tersebut, Menpora Dito menyampaikan terima kasih kepada jajaran Komisi X DPR RI.

"Saya ucapkan terima kasih atas persetujuannya untuk penambahan anggaran tahun 2025. Besar harapan ini nanti bisa dilanjutkan di Banggar," ujar Menpora.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menekankan kepada Kemenpora RI untuk menjadikan pandangan, masukan, dan catatan anggota Komisi X DPR RI dalam rangkaian pembahasan pagu indikatif dan pagu sementara RAPBN TA 2025, yaitu catatan sejak pembicaraan pendahuluan pada 5 Juni 2024 sampai dengan raker 6 September 2024, sebagai rujukan pada penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan Kemenpora RI pada RAPBN TA 2025.

"Komisi X DPR RI akan menyampaikan pagu sementara Kemenpora RI pada RAPBN TA 2025 sebesar Rp1.830.383.940.000 dan usulan tambahan sebesar Rp2.967.000.000.000 kepada Badan Anggaran DPR RI untuk dilakukan penyesuaian," kata Ketua Komisi X Syaiful Huda.

Menurut Ketua Komisi X, usulan pagu sementara dan penambahan anggaran tersebut patut didapatkan Kemenpora RI, terlebih Kemenpora di bawah kepemimpinan Menpora Dito telah mencatatkan beragam peningkatan prestasi khususnya di bidang olahraga.