Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo melakukan rapat kerja (raker) bareng Komisi X DPR RI. Menpora Dito menyampaikan pelaksanaan program prioritas nasional serta realisasi ABPN TA 2022.

Raker tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi X DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 30 Agustus. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf.

“Capaian realisasi APBN TA 2022 Kemenpora sebesar 97,11 persen atau Rp. 3.022.341.856.699,” ujar Menpora Dito.

Menpora Dito mengatakan nilai angka realisasi tersebut berasal dari anggaran sebesar Rp 3.123. 198.986.000. Anggaran ini tersebar mulai dari kesekretariatan, kedeputian, unit pelayanan teknis, lembaga pengelola dana dan usaha keolahragaan, dan satker dekonsentrasi.

“Adapun arah kebijakan dan target dibidang kepemudaan adalah meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda,” terang Menpora Dito.

“Sedangkan arah kebijakan dan target dibidang keolahragaan adalah meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Peningkatan produktivitas dan daya saing. Budaya dan prestasi olahraga,” sambungnya.

Disamping itu, Menpora Dito menyampaikan juga mengenai opini pemeriksaan laporan keuangan TA 2022. Kemenpora berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian.

“BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Kemenpora Tahun 2022 dan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Laporan tersebut terdiri dari neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan,” jelas Menpora Dito.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf yang memimpin rapat kerja memberikan respons. Dia mengapresiasi kepada Kemenpora atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI.

“Komisi X DPR RI mengapresiasi kepada Kemenpora atas capaian opinis Wajar Tanpa Pengecualian serta capaian realisasi APBN TA 2022 sebesar 97,11 persen,” katanya.

Lebih lanjut, Dede Yusuf memberikan masukan mengenai penyusunan RAPBN TA 2024 agar dilakukan dengan basis evaluasi dari pelaksanaan rekomendasi BPK RI TA 2022.

“Dalam upaya meningkatkan IPP, perlu penguatan peran Kemenpora sesuai dengan peraturan perundang-undangan diantaranya Perpres Nomor 43 2022. Memberikan perhatian terhadap ketersediaan anggaran bagi pelaksanaan Perpres Nomor 86 2021 maupun Inores Nomor 3 2019,” pungkasnya.