Mahkamah Agung Tolak Kasasi 2 Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Besi
MATARAM - Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) pada Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan, putusan kasasi kedua terdakwa itu berdasarkan keterangan yang tersampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Mahkamah Agung.
"Iya, itu baru pemberitahuan di SIPP Mahkamah Agung saja, kalau perkaranya sudah diputus," kata Kelik di Mataram, Antara, Jumat, 6 September.
Kelik menegaskan Pengadilan Negeri Mataram belum menerima berkas petikan maupun salinan putusan kasasi kedua terdakwa.
"Jadi, berkas belum kembali ke Pengadilan Negeri Mataram, biasanya setelah diputus begitu, nanti petikannya baru menyusul dikirim," ujarnya.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung dengan perkara Nomor: 4960 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 28 Agustus 2024, hakim menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa Po Suwandi.
Begitu juga dalam amar putusan perkara milik Rinus Adam Wakum Nomor: 4279 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Agustus 2024, hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi penuntut umun dan terdakwa.
Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum merupakan dua dari delapan terdakwa korupsi pasir besi pada Blok Dedalpak. Keduanya bagian dari manajemen PT AMG. Po Suwandi sebagai Direktur PT AMG dan Rinus Adam Wakum merupakan Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi NTB, majelis hakim tingkat banding dalam amar putusan nomor: 2/PID.TPK/2024/PT MTR menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram milik terdakwa Po Suwandi tertanggal 5 Januari 2024 dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam amar putusan terdakwa Po Suwandi sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Pada putusan pengadilan tingkat pertama dengan ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih tersebut turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp17,7 miliar subsider 6 tahun kurungan pengganti.
Hakim menetapkan besaran uang pengganti untuk terdakwa Po Suwandi merujuk hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP NTB senilai Rp36,4 miliar.
Hakim turut menetapkan agar jaksa penuntut umum merampas dan menyetorkan uang titipan terdakwa senilai Rp800 juta ke kas negara dan memperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Dalam putusan, hakim pengadilan tingkat pertama menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota.
Hakim menyampaikan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Direktur PT AMG melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa terdakwa adalah orang pertama yang harus bertanggung jawab terkait kegiatan PT AMG melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak pada tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Untuk Rinus Adam Wakum, hakim pengadilan tingkat banding mengubah sekadar pidana tambahan uang pengganti dari Rp8,2 miliar menjadi Rp18,7 miliar subsider 6 tahun kurungan pengganti.
Uang pengganti yang dibebankan hakim tingkat banding kepada terdakwa Rinus Adam Wakum sesuai dengan tuntutan jaksa.
Hakim tingkat banding dalam amar putusan menetapkan pidana pokok terhadap Rinus Adam Wakum sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih menjatuhkan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Baca juga:
Hakim menyampaikan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.
Dalam putusan, hakim menyatakan terdakwa sebagai Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur turut menikmati keuntungan hasil penjualan kegiatan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak yang berjalan pada tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.