MK Perintahkan 16 Daerah Pemungutan Suara Ulang, Tapi Anggaran di 7 Daerah Belum Siap
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang di 15 daerah serta 1 daerah untuk penghitungan suara ulang. Total, ada 16 daerah yang berperkara perselisihan hasil Pilkada 2020.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengaku pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyisir kesiapan PSU.
Hasilnya, kata Pramono ada tujuh daerah yang sisa anggaran Pilkada 2020 tidak cukup untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), baik di sebagian atau seluruh TPS yang ada.
"Masih ada tujuh daerah yang kebutuhan anggaran untuk PSU melebihi sisa anggaran yang tersedia, termasuk dua daerah yang melaksanakan PSU di semua TPS," kata Pramono kepada wartawan, Senin, 29 Maret.
Sementara, sembilan daerah lainnya memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan PSU. Anggaran ini berasal dari sisa hasil efisiensi yang dilakukan jajaran KPU dalam mengelola anggaran hibah dari pemerintah daerah masing-masing.
"Untuk sembilan daerah ini, yang perlu dilakukan hanya pengajuan revisi anggaran sesuai kebutuhan PSU masing-masing," ungkap Pramono.
Baca juga:
- Presiden Jokowi Diminta Buat Perpres Larang Mudik Lebaran Biar Kerja Polri Maksimal di Jalan
- Minta Warga DKI Tak Mudik, Wagub Riza: Jangan Sampai Pulang Kampung Terpapar Virus
- Larang Mudik dan Cuti 1 Hari, Pimpinan MPR: Kebijakan Harus Betul-betul Dijalankan
- COVID Belum Landai, DPR Minta Masyarakat Tahan Kangen, Dukung Kebijakan Tidak Mudik
Terhadap tujuh daerah yang anggarannya belum cukup menggelar PSU, lanjut Pramono, KPU RI meminta KPU daerah berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan DPRD masing-masing untuk mengajukan usulan tambahan anggaran.
"Untuk tujuh daerah ini, kami juga minta mereka untuk mengirim surat tembusan kepada KPU RI, sehingga KPU RI bisa melakukan komunikasi dan advokasi kepada Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Berikut adalah 16 daerah yang diminta menggelar PSU oleh MK:
1. Perkara Nomor 32 PHPU Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat
2. Perkara Nomor 12 PHPU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat
3. Perkara Nomor 97 PHPU Kabupaten Yalimo, Papua
4. Perkara Nomor 84 dan 101 PHPU Kabupaten Nabire, Papua
5. Perkara Nomor 132 PHPU Kabupaten Boven Digul, Papua
6. Perkara Nomor 104 PHPU Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah
7. Perkara Nomor 124 PHPU Provinsi Kalimantan Selatan
8. Perkara Nomor 37 PHPU Kab. Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara
9. Perkara Nomor 57 PHPU Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara
10. Perkara Nomor 58 PHPU Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara
11. Perkara Nomor 16 PHPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan
12. Perkara Nomor 70 PHPU Kabupaten Rokan Hulu, Riau
13. Perkara Nomor 86 PHPU Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara
14. Perkara Nomor 93 PHPU Kabupaten Indragiri Hulu, Riau
15. Perkara Nomor 130 PHPU Provinsi Jambi
16. Perkara Nomor 21 PHPU Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan