Jelang Ramadan, DPR Masih Tunggu MUI soal Izin Salat Tarawih di Masjid

JAKARTA - Pandemi COVID-19 belum mereda jelang bulan ramadan. Pemerintah pusat belum menyampaikan resmi mengenai salat tarawih di masjid meski sejumlah wilayah zona hijau boleh menggelar salat tarawih dengan protokol kesehatan ketat

Anggota Komisi VIII DPR yang membidangi keagamaan, Hidayat Nur Wahid menyebut pelaksanaan tarawih di masa pandemi COVID-19 masih menunggu keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Pertanyaan ini, baiknya diajukan ke dewan fatwa MUI," kata Hidayat dihubungi VOI, Senin, 29 Maret.

Wakil ketua MPR itu mengimbau, masyarakat sebaiknya menunggu informasi secara nasional mengenai pelaksana tarawih. Meski ada beberapa wilayah yang sudah menentukan keputusan.

"Tunggu lembaga yang otoritatif," jelas HNW.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia atau MUI membolehkan salat tarawih 3 shift di masjid secara bergantian khusus selama pandemi COVID-19 selama bulan suci ramadan.

"Ya bagus, tiga shift juga boleh, intinya adalah selama kita mulai dari waktu Isya sampai Subuh kan bisa tarawih, bagi yang memahami bahwa salat Tarawih sama dengan shalat malam," ujar Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis, Rabu, 24 Maret.

Cholil mengatakan, dengan adanya shift dalam salat tarawih ini akan meramaikan masjid pada bulan ramadan. Kemudian juga akan lebih memperbanyak ibadah pada bulan suci.

Akan tetapi, kata dia, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran COVID-19 di masjid.

"Ini bisa direalisasikan di tempat yang padat, masjid terbatas, dan memang sekarang kapasitas terbatas bisa jadi dua atau tiga shift yang penting mereka bisa jaga protokol kesehatan," ucap Cholil.

Sementara itu untuk shaf salat, menurutnya, disesuaikan dengan kondisi yang ada. Apabila keadaan sudah aman dari virus, shaf yang rapat diperbolehkan.

"Kalau kita sudah aman, harapannya rapat, tapi kalau belum aman disesuaikan. Ikuti protokol kesehatan," katanya.