Starlink Tolak Mematuhi Perintah Hakim Agung Brasil untuk Memblokir Akses ke X

JAKARTA - Setelah Mahkamah Agung Brasil memerintahkan penyedia layanan internet untuk memutus akses ke platform  X, warga sekitar yang ingin mengakses X memerlukan VPN atau satelit Starlink, meskipun ada risiko denda besar bagi yang menggunakan.

Namun, sebagai penyedia layanan internet berbasis satelit dengan 250 ribu pengguna di Brasil, dikabarkan menolak untuk mematuhi perintah tersebut. 

Berdasarkan laporan dari The New York Times, pada hari Minggu, 1 September, perusahaan milik Elon Musk itu mengatakan kepada badan telekomunikasi Brasil bahwa mereka tidak akan mematuhi perintah untuk memblokir X.

Pada akhirnya, Alexandre de Moraes selaku hakim Mahkamah Agung Brasil yang memimpin tindakan terhadap X, membekukan aset Starlink di Brasil minggu lalu, dan memblokir semua transaksi  ke layanan tersebut di negaranya. 

Hal ini dilakukan karena pemerintah mencoba untuk menagih denda lebih dari tiga juta dolar AS (Rp46 miliar) dari X karena mengabaikan perintah MA untuk menangguhkan beberapa akun yang menyebarkan informasi salah serta ujaran kebencian.

Saat itu, Musk, yang sebelumnya menutup kantor X di Brasil tetap mempertahankan operasional platform di negara tersebut, mengecam keputusan tersebut sebagai bentuk sensor yang tidak adil. 

"Mereka menutup sumber kebenaran nomor satu di Brasil," tulis Musk dalam sebuah unggahan di X pada  Jumat.