3 Bos ASDP Ajukan Praperadilan, KPK Pastikan Penyidikan Jalan Terus

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus berjalan. Pengajuan praperadilan oleh tiga direktur perusahaan pelat merah itu tak akan mempengaruhi kerja penyidik.

Adapun Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan praperadilan diajukan pada Rabu, 28 Agustus dan teregister dengan nomor 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE.

“Proses penyidikan yang sedang berjalan tidak terpengaruh,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip Senin, 2 September.

Tessa memastikan penyidik bakal melaksanakan tugasnya sesuai jadwal yang sudah dibuat. “KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain Ira, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Harry Muhammad Adhi Caksono serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Muhammad Yusuf Hadi juga mengajukan gugatan serupa.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.

Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.

“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dari informasi yang dihimpun, mereka adalah Ira Puspadewi yang merupakan direktur utama; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan; dan Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.