Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara terkait PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang tersangkut masalah hukum. Dia bilang pihaknya selalu kooperatif alias mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum, terkait pemeriksaan.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Dari keempat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan direktur ASDP. Tiga direktur ASDP pun menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Erick mengatakan, KPK dan ketiga direktur memiliki hak masing-masing dalam proses kasus ini, sehingga membiarkan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya menghormati masing-masing individu untuk meng-exercise haknya, dan saya tidak mau berpikiran positif negatif, biarkan mekanisme ini berjalan dengan baik,” kata Erick usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 2 September.

Erick mengatakan pihaknya terus mendorong BUMN untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (gcg) dalam menjalankan proses bisnis.

Selain itu, Erick mengatakan Kementerian BUMN juga bekerja sama dengan lembaga terkait dan penegak hukum dalam mengelola perusahaan pelat merah.

Maka dari itu, sambung Erick, dalam mengatasi permasalahan yang ada di perusahaan pelat merah, dirinya membiarkan berjalan sesuai mekanisme.

“Kalau kami pasti berusaha, yang namanya prosedural dalam melakukan pengembangan usaha itu ada SOP-nya, dan selalu kita coba lakukan pendampingan dari pihak BPKP dan pihak Kejaksaan. Jadi, ya biarkan aja mekanisme itu terjadi,” kata Erick.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus berjalan. Pengajuan praperadilan oleh tiga direktur perusahaan pelat merah itu tak akan mempengaruhi kerja penyidik.

Adapun Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan praperadilan diajukan pada Rabu, 28 Agustus dan teregister dengan nomor 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE.

“Proses penyidikan yang sedang berjalan tidak terpengaruh,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip Senin, 2 September.

Tessa memastikan penyidik bakal melaksanakan tugasnya sesuai jadwal yang sudah dibuat. “KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.