Lanjutkan Laporan, Aaliyah-Thariq Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
JAKARTA - Pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar terlihat hadir di Polda Metro Jaya pada Jumat, 30 Agustus untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Aaliyah dan Thariq hadir sekitar pukul 14.15 WIB bersama dengan kuasa hukum mereka, Sangun Ragahdo. Pasangan ini terlihat kompak menggunakan pakaian berwarna putih.
Sangun menjelaskan maksud kedatangan kliennya adalah untuk memenuhi panggilan polisi terkait laporan Aaliyah atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga:
- Disebut akan Perankan Film Adaptasi Memoar Britney Spears, Emma Roberts: Itu Mimpi Indah
- Aurora Ribero Dilanda Dilema dalam Teaser Film The Shadow Strays
- 6 Cara Mengatasi Konflik dengan Orang Lain secara Efektif
- Baru Dilantik, Anggota LSF Periode 2024-2028 Janji Hormati Kebebasan Kreatif Sineas Indonesia
"Penyidik atas laporan kami yaitu melaporkan Aaliyah tentang dugaan tindak pidana terkait pasal 27A, juncto pasal 45 ayat 4 dan garis miring atau pasal 310 311 315 KUHP," kata Sangun Ragahdo di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus.
"Intinya siang sekarang ini kami masih ingin memenuhi panggilan dulu, klarifikasi untuk nanti bahan bahan apa yang akan ditanyakan kita belum tahu mungkin nanti setelah kami memenuhi di atas baru bicara lebih lanjut," lanjut Sangun Ragahdo.
Ketika ditanya terkait kasus ini, Thariq belum ingin menjelaskan lebih lanjut dan memilih untuk memenuhi panggilan penyidik terlebih dahulu.
"Ya pokoknya kita mau memberikan keterangan dulu. Nanti kita turun kita kasih beritanya ya," kata Thariq Halilintar.
Sedangkan Aaliyah hanya melempar senyum kepada wartawan dan meminta izin untuk memenuhi panggilan penyidik lebih dulu. "Aku naik dulu ya," ujar Aaliyah Massaid.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary membenarkan kalau Aaliyah Massaid telah melaporkan tiga akun sosial media dari TikTok dan YouTube ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini dibuat pada tanggal 22 Agustus kemarin dengan pasal pencemaran nama baik.
"Benar tanggal 22 agustus Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari saudari AM (Aaliyah Massaid) melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur di pasal 27 a 45 ayat 4 dan atau pasal 310 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP," tambah Ade Ary.