GAPMMI Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Penerapan PP 28 Tahun 2024
JAKARTA - Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menegaskan pentingnya kolaborasi dan harmonisasi dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman menyampaikan, pihaknya tetap bersikukuh untuk mengedepankan pentingnya kajian dampak dan risiko yang didukung oleh data ilmiah yang komprehensif.
"GAPMMI merasa perlu dilibatkan dan bersama-sama dengan Pemerintah untuk meluruskan hal tentang gula, garam, dan lemak (GGL) melalui edukasi konsumsi pangan yang baik dan seimbang kepada masyarakat," kata Adhi dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 29 Agustus.
Salah satu tujuan diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah untuk mengurangi angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat.
GAPMMI sepenuhnya mendukung tujuan baik tersebut untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dengan mengurangi Penyakit Tidak Menular (PTM).
“Yang utama adalah pentingnya kolaborasi dan harmonisasi baik antar-kementerian dan lembaga serta para pemangku kepentingan terkait terhadap peraturan yang akan diterbitkan," ujarnya.
Namun, sejauh ini GAPMMI belum pernah dilibatkan dalam perumusan aturan tersebut, padahal industri makanan minuman pangan olahan kemasan merupakan pelaku utama.
Adhi menilai belum ada kajian komprehensif yang meliputi kajian risiko dan dampak menyeluruh yang timbul.
Ia juga mengingatkan faktor risiko PTM yang dikedepankan oleh Pemerintah sebagai tujuan PP No. 28 Tahun 2024 ini, disebabkan oleh banyak faktor yang meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke dalam tubuh, pengelolaan stres serta pola konsumsi makanan dan minuman sehari-hari yang tidak seimbang.
Kondisi gangguan kesehatan tidak berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu, sehingga bukan hanya berasal dari konsumsi pangan olahan saja.
Hanya menentukan batas maksimal gula, garam, lemak dalam produk pangan olahan tidak akan efektif menurunkan angka penyakit tidak menular, dikarenakan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, hanya sebagian kecil yang dikontribusikan oleh produk pangan olahan.
Justru, katanya pula, pembatasan kandungan gula, garam dan lemak bakal mempengaruhi fungsi teknologi dan formulasi pangan.
Baca juga:
Hampir tidak ada produk pangan yang tidak memiliki kandungan gula, garam, dan lemak kecuali air mineral.
Adapun GAPMMI memperoleh informasi bahwa beberapa peraturan turunan PP No. 28 Tahun 2024 termasuk adanya pengaturan Pelabelan Pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan dikebut sebelum pertengahan September 2024 kendati standarnya masih belum harmoni dengan industri.
Oleh karena itu, Adhi berharap agar Pemerintah bersedia menunda peraturan turunan tersebut dan membuat peta jalan (roadmap) hingga uji coba (piloting) bersama pemangku kepentingan (stakeholder).
“Kedaulatan negara hendaknya menjadi tujuan yang utama, bukan semata-mata kepentingan beberapa gelintir kelompok yang menjadi pertimbangan namun justru berpotensi melemahkan daya saing bangsa," ujar Adhi.