Kerusakan Lingkungan Capai Rp271 Triliun, Hakim Heran KLHK Kasih Predikat Baik ke PT Timah
JAKARTA - Majelis hakim merasa heran dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memberikan predikat baik dalam pengelolaan lingkungan tambang kepada PT Timah Tbk.
Sebab, dalam dakwan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terjadi kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun.
Rasa heran hakim ini berawal saat Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Agung Pratama, memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Harvey Moeis.
Saat itu, saksi dicecar mengenai Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi syarat pendirian perusahaan. Kemudian, soal Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
"Kalau mengenai lingkungan, lingkungan perusahaan begini kan ada AMDAL-nya. Tahu nggak ada Amdalnya?" tanya hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 29 Agustus.
"Tahu," jawab Agung.
"Dalam Amdal mencakup UKL dan UPL sebagai pegangan saudara ada anggaran?" cecar hakim yang kemudian dijawab saksi "Ada".
"Apakah dijalankan itu yang tercantum dalam UKL maupun UPL apakah selalu saudara melihatnya untuk mengelola lingkungan?" timpal hakim.
"Selama ini kalau untuk lingkungan itu kan yang menilai Kementerian Lingkungan Hidup Yang Mulia," jawab Agung.
Kemudian, Agung kembali menegaskan bila pihaknya mendapat penilaian yang baik terkait kondisi lingkungan terdampak kegiatan tambang timah oleh KLHK.
"Selama ini kami dapat penilaian baik dari Kementerian Lingkungan Hidup. Artinya, selama ini kan dilaksanakan yang di AMDAL itu," ucap Agung.
Saat itulah hakim merasa heran. Sebab, dalam dakwaan jaksa disebutkan tindakan para terdakwa merugikan negara akibat kerusakan lingkungan mencapai ratusan triliun.
"Tapi kalau dakwaan Jaksa ini merugikan negara loh ini, Rp271 triliun kerugian negara di situ akibat kerusakan lingkungan," kata Hakim.
Baca juga:
"Yang mengatakan baik pihak mana?" sambung hakim.
"Setahu saya dari KLHK," kata Agung.