Kemenperin Berharap Pilkada 2024 Kerek Permintaan Produk Manufaktur Dalam Negeri
BOGOR - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap, momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dapat meningkatkan permintaan produk manufaktur dalam negeri.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), anggaran penyelenggaraan Pilkada di seluruh kabupaten/kota dan provinsi Indonesia mencapai Rp26 triliun.
Dengan anggaran yang cukup besar tersebut, Febri berharap, penyelenggara Pilkada bisa menggunakan produk manufaktur dalam negeri, seperti kertas, tinta pemilu dan beberapa alat tulis lainnya yang dihasilkan oleh produk dalam negeri.
"Kami berharap, produk dalam negeri yang dibeli oleh APBD dalam penyelenggaraan Pilkada. Begitu juga untuk peserta Pilkada, kami berharap bisa membeli produk-produk dalam negeri dan bukan produk impor," ujar Febri dalam Rilis IKI Agustus 2024 di ASTON Sentul Lake Resort & Conference Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29 Agustus.
Menurut Febri, Pilkada serentak 2024 merupakan momentum pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, kata dia, hal tersebut bisa dimanfaatkan untuk membangun industri manufaktur dalam negeri.
"Kami berharap, Pilkada 2024 ini benar-benar menjadi pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia dan membawa berkah pada Industri manufaktur dalam negeri. Jangan sampai berkah tersebut lari ke luar negeri," jelas Febri.
Sementara dari sisi pasangan calon kepala daerah, lanjut Febri, pihaknya berharap agar barang-barang yang sekiranya akan diberikan kepada pemilih itu merupakan produk industri dalam negeri.
"Ada barang-barang apa begitu, ya, yang diberikan kepada pemilih dan kami berharap barang yang diberikan kepada pemilih itu adalah barang-barang produk industri dalam negeri, terutama industri kecil," tutur Febri.
Baca juga:
"Jangan sampai industri kecil itu tidak mendapatkan berkah ekonomi dari Pilkada ini," imbuhnya.
Adapun berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon Kepala Daerah dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Sistem Pilkada serentak 2024 ini adalah yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, sekaligus yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Air.