Pembina Pramuka di Cilacap Cabuli Siswi Didik Berusia 13 Tahun

CILACAP - Seorang pembina pramuka ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap siswi didiknya yang masih duduk di bangku SMP, di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Korban yang baru berusia 13 tahun dicabuli berulang kali oleh pelaku dengan dijanjikan akan dinikahi setelah lulus sekolah.

Pria 26 tahun berinisial RP ditangkap di rumahnya seusai orang tua korban melaporkan perbuatan bejatnya ke polisi.

Kasus asusila tersebut berawal, saat pelaku menjadi pembina pramuka di sebuah SMP di Kabupaten Cilacap. Dalam kegiatan Pramuka tersebut, pelaku bertemu korban NF, yang tidak lain anak didiknya. Pelaku kemudian mendekati korban yang berusia 13 tahun hingga mereka menjalin hubungan asmara.

“Dengan bujuk rayuan sering memberikan jajan, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli korban. Tidak hanya sekali, pelaku mencabuli korban sebanyak lima kali di tempat kos pelaku. Korban rela digauli lantaran termakan rayuan pelaku yang berjanji bertanggung jawab dengan menikahi korban setelah lulus sekolah,” ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono 28 Agustus.

Aksi bejat RP diketahui setelah korban bercerita kepada orang tuanya telah melakukan persetubuhan.

“Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka selama satu minggu terakhir ini. Kami masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut kapolresta.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di tahanan Polresta Cilacap. Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.